Home / Hukrim

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:02 WIB

Wahana Alam Parung Tasikmalaya Ingkar Janji Akan Di Gugat Ke Pengadilan

 

Bimnews.id | Tasikmalaya,  – Rupanya sudah menjadi kebiasaan dari Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya yang selalu bermasalah dan ingkar janji dari kesepakatan, kali ini akan digugat oleh Tim Pengacara ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Menurut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea, sebaiknya memang harus lebih teliti dan hati-hati untuk melakukan kerjasama dengan Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, agar tidak pusing dan malah menjadi kasus hukum, sebab pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung, Aji Hidayat Suryawinata dan Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, tidak pernah menepati janji dari Kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Beberapa pihak yang telah melakukan kerjasama dengan Aji Hidayat Suryawinata selaku Pemilik Wahana Alam Parung dengan memberikan pinjaman uang sebagai wujud kerjasama untuk pengembangan usaha Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, berakhir kecewa bahkan menjadi kasus hukum dan diantaranya salah satu Direktur Perusahaan yang mengelola Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, dilaporkan ke Polisi dan menjadi tersangka.

Objek Wisata Wahana Alam yang terletak di daerah Suryalaya Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini sedang bermasalah dengan Tim pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum nya dalam kasus gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan beberapa kali sudah dikirim surat serta somasi dan peringatan melalui WhatsApp agar segera membayar uang operasional Sidang, namun hanya janji-janji yang tidak pernah tepat.

Baca Juga :  Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi di MAA

“Sudah cukup toleransi dan niat baik kami yang telah memberikan bantuan hukum secara profesional dengan mengingatkan Aji Hidayat Suryawinata selaku pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung begitu juga dengan pihak manajemen nya, tetapi hingga Minggu tanggal 26 Mei 2024, tidak ada respon dan tidak ada penyelesaian, sehingga Kami sedang mempersiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi di MAA

Hukrim

Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik ke Polda Aceh

Hukrim

Bandar Judi Nainggolan Kebal Hukum Kapolres Sergai Tak Berkutik Diduga Terima Setoran

Daerah

Rumah Bustami di Lempar Granat oleh Orang Tak di Kenal

Hukrim

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Hukrim

Penyidik Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap