Home / News

Jumat, 28 Juli 2023 - 20:21 WIB

USUT KASUS KORUPSI LIBATKAN KABASARNAS TNI PASTIKAN TRANSPARAN

BIMNews.id | Jakarta.

Pihak Mabes TNI menyampaikan bahwa informasi awal mengenai OTT KPK ini didapat dari media. Baru setelahnya pihak Mabes TNI ke KPK. Saat di KPK, pihak Mabes TNI menyatakan keberatan bila prajurit militer aktif ditetapkan tersangka oleh KPK karena ada aturan tersendiri soal pidana terkait militer.

TNI mendatangi gedung KPK setelah keberatan bahwa Kabasarnas Marsekal Madya TNI Hendi Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap proyek di Basarnas. TNI memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan.
“Dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat permasalahan ini kita dari penyidik di lingkungan TNI akan melaksanakan dengan transparan,” ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“Silakan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai,” imbuhnya.

“Jadi itu tadi hasil pertemuan kita, supaya dalam penyelesaian ini tidak ada celah lagi, jangan ada lagi dikotomi yang seperti selama ini terjadi di media sehingga berakibat celah-celah yang mungkin bisa terjadi terobosan untuk para pelaku korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  KURNIAWAN DANDIM 0106 MEMBUKA MUSCAB X PC KB FKPPI ACEH TENGAH

Untuk saat ini, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah diserahkan KPK ke Puspom TNI. Namun, bagi TNI, keduanya belum berstatus tersangka karena Puspom TNI belum memproses hukum keduanya mengingat barang bukti terkait keduanya masih berada di KPK. Setelah ini pihak Mabes TNI baru akan ke KPK untuk berkoordinasi.

“Ini terlihat hanya ketidakkompakan antara KPK dan TNI ataupun dengan yang lain, itu yang kita hindari. Kita semua sepakat untuk memberantas korupsi,” sambungnya.

TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kabasarnas Marsdya Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).

Baca Juga :  Tanggal 2 September 1945 Adalah Hari Lahirnya Kejaksaan

Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Dia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka, tambahnya.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

News

Di Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

News

Kapolda Aceh Laksanakan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara bersama Kapolri

News

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA MINYAK PADA KEJARI ACEH BARAT

News

Tanggapan Terkait Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

News

Meriahkan HUT RI Ke-78, Kodam IM akan Gelar Even IMTA dengan Hadiahnya Paket Umrah Sampai Sepeda Motor

News

PJ Wali Kota Banda Aceh menyerahkan Bantuan Kursi Roda

News

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Wasops Mabes Polri