Home / News

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:44 WIB

TUNTUTAN PARA AKSI BURUH HARUS BERPIHAK PADA PEKERJA

BIMnews.id | Banda Aceh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh bersama Aliansi Buruh pagi tadi 9 Agustus 2023 melaksanakan Aksi Perjuangan sebagai bentuk konsistensi dalam menyuarakan isu perburuhan di Indonesia khususnya di Aceh Aksi dilaksanakan mulai pukul 09.30 sampai dengan 11.00 dimulai dari depan mesjid raya baiturrahman kemudian di Simpang 5, sejumlah anggota buruh dari FSPMI dan Aliansi menyampaikan beberapa isu baik nasional maupun daerah Issue utama aksi Nasional Serikat pekerja Serikat Buruh dan Partai Buruh 9 Agustus 2023.

Mereka ingin Cabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sama sekali tidak berpihak pada pekerja.

Para peserta Aksi juga menyuarakan hak hak mereka sebagai Buruh yakni;
CABUT UU CIPTA KERJA;
1. Uang pesangon dikurangi, dari 32 kali menjadi 25 kali (19 pengusaha dan 6 BPJS melalui program JKP – 6 kali atau 6 bulan, belum jelas)
2. Upah Minimum sektoral dihapus
3. Dibukanya peluang pembayaran upah satuan waktu atau per jam dan tenaga kerja harian
4. Cuti panjang bagi pekerja lebih dari 6 tahun bukan lagi merupakan kewajiban. Juga cuti haid dan cuti melahirkan dipotong upahnya
5. Outsourching bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali. Pasal pembatasan outsourching  sebelumnya dihapus, sehingga hilangnya job security dan terancam kerja kontrak seumur hidup
6. Karyawan kontrak (PKWT) tidak ada lagi batasan waktu
7. Perusahaan bisa mem PHK sepihak (dipermudah) kapan pun, dengan dihapusnya pasal tentang PHK harus mendapat izin dari lembaga PHI (Penyelesaian Hubungn Industri)
8. Penerapan jam kerja dan tanpa upah lembur pada hari libur atau tanggal merah.
Mereka para aksi ingin UU Cipta Kerja ini segera di kaji ulang atas dasar tidak keberpihakan terhadap para buruh.

Baca Juga :  Keluarga Besar Kejari Banda Aceh Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Alasan utama Serikat Buruh menuntut pencabutan UU Kesehatan
1. Uu kesehatan mengancam sistem jaminan nasional, khususnya terkait jaminan kesehatan. Dimana program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis
2. Perubahan mandatory spending menjadi money follow program. MS seluruh biaya ditanggung BPJS, MF dibagi antara BPJS dan Pasien
3. Biaya kontongensi terganggu jika BPJS berada dibawah Menteri. Misalnya, Pengelolaan keadaan darurat, Menteri tidak bisa langsung menggunakan dana APBN
4. Praktek dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi

3. Kenaikan upah Minimum 2024 sebesar 15%.
Berdasarkan Hasil survey KHL (Komponen Hidup Layak) yang dilakukan pada 2022, 2023 dan prediksi 2024
Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebagai bahagian nilai purchasing power (daya beli masyarakat)

Dengan harapan para aksi juga menyuarakan dan meminta terhadap pelaku kebijakan agar Wujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan Serikat pekerja di Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

Adapun sampai saat ini juga belum terealisasi kata Koordinator aksi Rachmad Kurniady INC;
Yakni, Banyaknya kasus ketenagakerjaan yang tidak kunjung selesai dan bertele-tele, Pemberangusan Serikat pekerja di berbagai Kabupaten Kota, dan Notulensi mediasi tidak sesuai dengan proses Mediasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Kami juga ingin segera diwujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat, yang mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas. Termasuk Kompensasi penghasilan pekerja selama Cuti hamil melahirkan 6 bulan,dan atau selama tidak dapat bekerja karena sakit cacat sebagian atau cacat tetap mendapatkan jaminan penghasilan sesuai upah yang diterimanya dari Jaminan Sosial Nasional,dan Pekerja memasuki lanjut usia 60 tahun mendapatkan Jaminan Hari Tua(JHT) langsung tunai setiap bulannya sampai akhir hayat.

Selain itu harus didorong pula tentang Jaminan Pesangon dan Pensiun bagi para pekerja yang telah melewati masa produktif. Jaminan Pensiun yang sekarang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menjawab kecukupan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja ketika memasuki masa pensiun.
Cabut presidential treshold 20% menjadi 0% demikian yang di sampaikan oleh Koorlap Aksi 09 Agustus 2023.

Rachmad Kurniady INC
Wakil Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). (***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah rombongan Dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke 78 di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh.

News

Polda Aceh Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat

News

Hadirkan Penceramah Kondang Ustaz Das’ad Latif, Polda Riau Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024

News

Pemantapan Informasi Publik Menuju Polri Presisi.

News

Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

Daerah

Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Aceh Tengah Di Tahan

News

710 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Aceh pada Tahun 2023

News

Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Dorong Pemilu Damai