Home / News

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:32 WIB

TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN TIGA ORANG DPO

BIMnews.id || Langsa

Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Aceh hari rabutanggal 09 Maret 2023 berhasil menangkap dan mengamankan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak 3 orang masing-masing atas nama :

1. Nazarullah Akbar Alias Akbar Bin Ilyas Fatham yang bersangkutan merupakan terpidana dalam kasusPidana Karantina Tumbuhan berupa bawang merahyang dijerat melanggar pasal 31 Jo pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terhadap DPO sudah mendapatkanputusan incracht dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016.

DPO tersebut berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, Aceh tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB

Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 08.30 WIB Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO kedua asalKejari Aceh Tamiang dengan identitas:

2. Maskurullah Alias Maskur Bin M. Jamil Umar daritempat persembunyiannya di Gudang J&T Kota Langsa sekira jam 08.30 WIB. DPO An. Maskurullahtelah melakukan tindak pidana Karantina Tumbuhanberupa bawang merah yang melanggar Pasal 31 Jo Pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1991 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan dan telah Incrachtdengan putusan Pengadilan Negeri Kuala SimpangNo: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016.

Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada KejaksaanNegeri Aceh Tamiang untuk di eksekusi ke Lapas Kuala Simpang.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Ikut Rakor Penanganan PMK bersama BNPB

Kemudian pada hari yang sama Tim Tabur bergerak keAceh Timur dan sekira jam 15.13 WIB berhasilmengamankan DPO asal Kejari Lhokseumawe atas nama :

3. Irfan Andika Bin Sofyan yang bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang Kecamatan PerlakKabupaten Aceh Timur, DPO tersebut telah dinyatakanbersalah atas tindak pidana kecelakaan Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat (3)(4 )Jo.Pasal 284 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan, Putusan PN LhokseumaweNo:32/Pid.sus/2018/PNLSM tanggal 7 Maret 2018.

Dan DPO Kejari Lhokseumawe tersebut telah diserahkanpada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di eksekusi di Lapas Lhokseumawe.

Baca Juga :  Kepala BPBD Sulawesi Tenggara Menyambut Ketua Forum PRB Aceh

Penangkapan tiga orang DPO Kejaksaan Tinggi Aceh tersbut dipimpin langsung oleh Asintel Kejati AcehMukhzan, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim TaburKejaksaan Negeri setempat. Dalam keterangannya AsintelKejati Aceh berpesan agar kepada DPO yang masihberkeliaran diluar dengan kesadaran dirinya untuk dapatmenyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau keKejaksaan Negeri dalam wilayah Kejati Aceh, sebab tidakada tempat yang aman untuk buronancepat atau lambatpasti akan tertangkap”.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kodam IM Laksanakan uji fungsi Boat PE 15 PK.

News

Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Dorong Pemilu Damai

News

LSI: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Naik, Bahkan di Atas KPK

News

WhatsApp Butet Kertaradjasa Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

News

Wujudkan Pemilu Damai, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Kegiatan Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan

News

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Salurkan Paket Ramadan kepada Personel di Pos Pam Lebaran

News

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS Berjalan Aman dan Lancar

News

Kombes Winardy Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang secara Ilegal