BIMnews.id || Langsa
Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Aceh hari rabutanggal 09 Maret 2023 berhasil menangkap dan mengamankan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak 3 orang masing-masing atas nama :
DPO tersebut berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, Aceh tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB
Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 08.30 WIB Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO kedua asalKejari Aceh Tamiang dengan identitas:
Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada KejaksaanNegeri Aceh Tamiang untuk di eksekusi ke Lapas Kuala Simpang.
Kemudian pada hari yang sama Tim Tabur bergerak keAceh Timur dan sekira jam 15.13 WIB berhasilmengamankan DPO asal Kejari Lhokseumawe atas nama :
Dan DPO Kejari Lhokseumawe tersebut telah diserahkanpada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di eksekusi di Lapas Lhokseumawe.
Penangkapan tiga orang DPO Kejaksaan Tinggi Aceh tersbut dipimpin langsung oleh Asintel Kejati AcehMukhzan, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim TaburKejaksaan Negeri setempat. Dalam keterangannya AsintelKejati Aceh berpesan agar kepada DPO yang masihberkeliaran diluar dengan kesadaran dirinya untuk dapatmenyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau keKejaksaan Negeri dalam wilayah Kejati Aceh, sebab tidakada tempat yang aman untuk buronan “cepat atau lambatpasti akan tertangkap”.
BIMnews.id – NZA