Home / News

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:13 WIB

Tim Pidus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tahan Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away 2015-2019 dan Direktur PT KDI

BIMnews id – Tapak Tuan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pada hari Senin, 09 Oktober 2023, kemaren, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap F selaku Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away tahun 2015-1019 dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.

Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka RY Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 09 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan RY Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023” terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Negeri Aceh Selatan Iqram Syahputra, Senin 09/10/2023, kemaren.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Harga Bapokting Stabil, Stok BBM dan Elpiji Cukup

Sebelumnya, F dkk diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam sejak pukul 10.00 – 17.00 WIB oleh 2 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, F dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Kab Aceh Selatan.

“Dalam perkara ini para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dimana para Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000 (Empat Miliyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).terang Kasi Pidsus. (***)

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gagas Kampung Bebas Narkoba di Lampulo

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak, Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

News

Daniel Abd Wahab;Demi Masyarakat Partai Nasdem Terbuka untuk Umum

News

Pangdam IM Pimpin Upacara Pembukaan Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika Terpusat Tingkat Kodam Iskandar Muda TA 2024.

News

Wujudkan Pemilu Damai, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Kegiatan Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan

Nasional

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Daerah

Brimob Polda Aceh Sterilkan Lokasi Jelang Kedatangan Presiden ke Pidie

News

Polda Aceh Salurkan Buku dan Kitab ke SMA Negeri 1 Montasik

Daerah

Kepala Sekolah Apresiasi JMS Kejati Aceh