Home / News / Tni-Polri

Rabu, 5 Juli 2023 - 23:39 WIB

Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak, Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

SAF (26) warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak dibawah umur, Senin, (26/6/2023)

Ianya ditangkap dikawasan gampong Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).

“Ke empat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sesi faktor ekonomi keluarga korban”, ucap Kasat, Rabu (5/7/2023).

Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh, sambungnya.

Baca Juga :  ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30 hingga 50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cupnya. Para anak tersebut diberikan upah Rp 2000 setiap cup yang berhasil dijual.

Dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong perharinya dengan untuk hampir Rp 1 juta per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fadhilah, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni sebelum ia-nya diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak dibawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Fadhillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Kedepan, Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas P3AP2KB akan bekerja keras lagi untuk menghentikan kegiatan eksploitasi anak seperti ini, ucapnya didampingi Kadisnsos Banda Aceh, Arie Maulakafka serta Kadis P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Ekspolitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Anak Petani Nagan Raya Lulus Catar Akpol Tingkat Daerah

Daerah

DITRESKRIMSUS POLDA ACEH BAGIKAN 250 PAKET TAKJIL UNTUK PENGENDARA

Tni-Polri

KOMITMEN LESTARIKAN BUDAYA INDONESIA LEWAT WAYANG KULIT, KAPOLRI ‘BANJIR’ APRESIASI DARI MASYARAKAT

News

Menteri Pertanian Sebut Pangdam IM adalah Pangdam Terbaik di Bidang Ketahanan Pangan

News

JUNAIDI YUSUF MENAHKODAI IKASPAT PRIODE 2024-2029

News

Ketua Ponpes Daarul Falah Ciamis Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai

News

Pemotongan Tumpeng Warnai Syukuran Hari Bhayangkara di Polda Aceh

News

CHEK IN NET SPECIAL CALL RAPI KOTA BANDA ACEH LANGSUNG PJ WALIKOTA DAN FORKOPIMDA BANDA ACEH MEMBERIKAN ARAHAN