Home / Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

BIMnews.id | Banda Aceh

Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

 

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Wakil Ketua KKRI Lakukan Pemantauan Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan Sarana dan Prasarana Kejati Aceh

 

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Aksi Cepat TNI dan Pemda Aceh Jaya Perbaiki Jalan Rusak di Desa Rambung Payong Pasca Banjir

 

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

 

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, disambut langsung oleh General Manager PT. SBA R Adi Santosa saat peresemian mushalla Pulau Kapuk di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (11/9/2024). FOTO/MC ACEH BESAR.

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Mushalla Pulau Kapuk

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Garuda Indonesia

Daerah

Polda Aceh Raih Juara Pertama Lomba Debat Hukum antar Polda Zona Barat

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Mendampingi Kegiatan Puldata Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad di Mapolda Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0106/Aceh Tengah.

Daerah

PANGDAM IM TERJUNKAN ANGOTA BANTU KORBAN LONGSOR.

Daerah

VES ATR KOETARAJA MELAKSANAKAN HALAL BI HALAL DAN SILATURAHMI

Daerah

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan bagi Satrio