Home / Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

BIMnews.id | Banda Aceh

Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

 

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Setelah Keluarkan Status DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi

 

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Promosikan Produk UMKM

 

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

 

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh

Daerah

Danrem 012/TU : TMMD Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Masyarakat

Daerah

Sepakat Pemerintah Aceh dan DPRA menandatangani APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri.

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Maulid dan Syukuran Prestasi Atlet PON Aceh

Daerah

Penerangan Kodam Iskandar Muda Gelar Acara Ramah Tamah dan Silaturahmi Dengan Insan Media

Daerah

Jejak Karier Iswanto Semakin Panjang Sebagai Pj.Bupati Aceh Besar 

Daerah

Jaksa Kunjungi SMAKON Aceh Generasi Emas, Generasi Tanpa Narkotika

Daerah

Rapurna TMMD 2024, Dandim Simeulue Juara II Media Cetak Kategori Dansatgas