BIMnews.id | Banda Aceh
Dua orang cucu yang seharusnya dijaga dan dirawat, menjadi korban pelampiasan pelecehan seksual oleh sang kakeknya di Banda Aceh.
Kejadian yang memilukan tersebut menimpa Bunga (11) dan Melati (4) sejak tahun 2021 hingga 2023 dirumah SA (71) di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga dan Melati tersebut kurun waktu dalam dua tahun terakhir ini.
“Bunga dan Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakeknya SA disebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh” ucap Kasatreskrim.
SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung Bunga dan Melati, tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh SA sendiri memanfaatkan waktu kebersamaan antara Bunga dan Melati bermain handphone miliknya. Korban bertempat tinggal dirumah pelaku bersama ibunya. Saat ini, Ayah dan Ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA, sambungnya.
Jadi, SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi beratnya terhadap cucunya, tutur Fadillah.
Fadillah menambahkan, selama kedua korban tinggal dirumahnya sering mengajak korban dan membawa bermain dikamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya.
Ketika korban lalai dengan HP, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban, tambahnya lagi.
Sementara itu, kejadian yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023, Melati pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung kedua korban sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, katanya.
Sesuai dengan laporan Polisi yang dilaporkan oleh HSK pada tanggal 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA dirumahnya pada hari Kamis (18/5/2023) siang tanpa perlawanan.
“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Kasat.
Sementara itu, kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya, jelas Fadillah.
Kini, SA mendekat di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 CV tentang hukum jinayat, pungkas mantan Kasatreskrim Nagan Raya ini. (***)
BIMnews.id – NZA