Home / Daerah

Rabu, 25 September 2024 - 19:28 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Capai Rp0,5 Miliar

BIMnews.id | Suka Makmue

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong berinisial ND (26) di Kota Denpasar, Bali, Minggu, 22 September 2024. Arisan bodong yang dijalankan pelaku sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu, sebelum akhirnya ia ditangkap petugas di Bali.

 

“Tersangka ND kita amankan di Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,”kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.

 

Vitra menjelaskan, penangkapan bandar arisan bodong itu dibantu Unit Jatanras Polda Bali. Pelaku juga pasrah saat ditangkap.

 

“Saat proses penangkapan, Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Vitra, yang memimpin langsung penangkapan itu.

Baca Juga :  Ribuan Runner meriahkan "Iskandar Muda Run 2024"

 

Sebelumnya, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan iming-iming pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulannya.

 

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelas Vitra.

 

Tersangka mulai melancarkan aksinya itu pada 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, tetapi uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

 

Selanjutnya pada bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya. Merasa jadi korban bandar arisan bodong, korban FZ melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari lalu. Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar terpilih, Syech Muharram Terima Audensi MAA Aceh Besar

 

“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah. Rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong. Sehingga dilaporkan ke Polres Nagan Raya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang 0,5 miliar rupiah,” jelasnya lagi.

 

Saat ini tersangka telah ditangkap di Bali dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

 

Di akhir keterangannya, Vitra mengimbau masyarakat yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk segera ditindak lanjuti. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Bukan Sekadar Retorika!, SAPA Desak DPRA Kedepan Publikasikan Pokir dan Wujudkan Perubahan

Daerah

Ombudsman Pastikan Efektifitas Pengawasan Sembako

Daerah

Brimob Polda Aceh Sterilkan Lokasi Jelang Kedatangan Presiden ke Pidie

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Forum Konsultasi Masyarakat CSR PT SBA

Daerah

Danrem 012/TU Sambut Prajurit Yonif 115/ML Kembali dari Tugas di Papua

Daerah

Tiba di “Tanah Rencong” Pangdam IM Ziarah ke Makam Orang Tuanya.

Daerah

Senyum Semangat Fatia, Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh jadi Pemateri Rakor BNNP