Home / Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:04 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Luncurkan Call Center untuk Pengaduan Masyarakat

BIMnews.id | Kota Jantho

Dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), resmi meluncurkan layanan Call Center sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum.

 

Langkah ini diinisiasi oleh Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., MM, melalui Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA. Layanan ini bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Besar.

 

Call Center ini mulai beroperasi secara resmi pada Selasa (28/1/2025), dan dapat dihubungi melalui nomor 0811 6790 040. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah.

Baca Juga :  KADISNAKERMOBDUK ACEH APRESIASI KADIN ACEH ATAS PENGHARGAAN KADIN IMPACT AWARD 2023

 

Melalui Call Center ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai indikasi pelanggaran, di antaranya: Gangguan Ketertiban Umum (Trantibumas) yaitu Pelanggaran yang mencakup perkelahian, tawuran, keributan di tempat umum, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta tindakan lain yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan.

 

Selanjutnya Pelanggaran Syariat Islam yaitu Pelanggaran terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, seperti pelanggaran dalam berpakaian, khalwat (berduaan tanpa ikatan sah), minuman keras, perjudian, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

 

Selain itu ada juga Pelanggaran Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, Termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti izin usaha, jam operasional tempat hiburan, serta kebijakan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Polri Kirimkan 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA, menegaskan, layanan Call Center ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi di Aceh. “Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam.

 

Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan langkah cepat dan tepat,” ujar Muhajir.

 

Untuk memastikan efektivitas layanan ini, Satpol PP dan WH Aceh Besar telah membentuk tim khusus yang siaga 24 jam guna merespons setiap laporan yang masuk. Tim ini akan melakukan investigasi di lapangan, menindaklanjuti laporan sesuai peraturan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan. (***)

 

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Daerah

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Daerah

Bukan Sekadar Retorika!, SAPA Desak DPRA Kedepan Publikasikan Pokir dan Wujudkan Perubahan

Daerah

Kunker Ke Aceh Jaya, Danrem 012/TU Disambut Semangat Prajurit Kodim 0114/Aceh Jaya

Daerah

Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar

Daerah

PT. PEMA GLOBAL ENERGI (PGE) DAPAT PENGHARGAAN PEMBAYARAN PAJAK PBB TERBESAR TAHUN 2022

Daerah

ACEH BESAR MENCOBA TERAPKAN PROGRAM MAKAN GRATIS DITINGKAT SISWA SMP

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar dan Pejabat KPK Hadiri Rakor Sertifikasi dan Penertiban Barang Milik Daerah