Home / News

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

BIMnews.id | Banda Aceh Berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Pelanggaran HAM Berat

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.


Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  PERKUAT SINERGITAS PANGDAM IM DAN KAPOLDA ACEH GOWES BERSAMA

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

KAJATI ACEH BUKA PEKAN OLAHRAGA ADHYAKSA YANG KE-63

News

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Telah Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 6 (Enam) Orang Pelanggar Syariat Islam

News

SOSIALISASI TERTIB PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2023

News

Ombudsman Awasi Tes CASN 2023

News

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PERKARA PIDANA TERSANGKA ASHADIL MAHLIL YANG MELANGGAR UNDANG – UNDANG NARKOTIKA

News

Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Daerah

Wakapolda Aceh Ikut Rakor Penanganan PMK bersama BNPB

News

Anggota Koramil 12/Sakti Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Badan Jalan Mali Mesjid