Pada hari ini Kamis tanggal 11 Mei 2023 Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bertempat di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan Pra Ekspose terkaitPenyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, Ekspose tersebut dimulai dari Pukul 09.00 Wib selesai pada pukul 11.30 Wib yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pada ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memaparkan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan terikat permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen.
Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Dengan modus operandi :