Home / Daerah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan di Tangerang

BIMnews.id | Jakarta Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat.

 

“Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu, 9 Oktober 2024.

 

Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

 

“Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

 

Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Konsolidasi ASSPIRA Bireuen Optimis Menangkan Pasangan Om Bus dan Syeikh Fadhil dalam Pilkada 2024

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006

 

“Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Zain, dalam konfrensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).

 

Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

 

“Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang,” ucapnya.

 

Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

 

Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.

 

“Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangdam IM mendampingi Rombongan Dulur Brigif Kediri (DBK) Mengunjungi Tempat Tempat Bersejarah di Banda Aceh

 

Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), dan YS (28) sebagai pengasuh.

 

“Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir,” ungkapnya.

 

Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

 

“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

 

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

 

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapendam IM Buka Acara Penataran Fotografi dan Videografi Tersebar Pendam IM TA. 2024

Daerah

Polres Aceh Besar Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M. 

Daerah

Pangdam Resmi menutup kegiatan TMMD Ke-119 TA 2024 di Wilayah Kodam Iskandar Muda.

Daerah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT
Plt Kadis Sosial Aceh Besar, Aulia Rahman SSTP MSi, didampingi Forkopimcam Seulimeum, menyerahkan bantuan masa panik kepada Teuku Nadri yang merupakan korban kebakaran, di Gampong Ujung Mesjid LP, Kecamatan Seulimeum, Kamis (19/9/2024) malam. FOTO/

Daerah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Seulimeum

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Beberapa Fasilitas Pendukung Pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Daerah

Sambangi Gedung Dewan, Ketua DPRK Harap RAPI Bersinergi dengan Pemko Banda Aceh

Daerah

KABID PROPAM POLDA ACEH SAMBANGI LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH