BIMnews.id | Aceh Besar
Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh melakukan penandatanganan (MoU) perjanjian kerja sama tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Kantor PLN UP3 Banda Aceh, Selasa 27 Februari 2024.
Muhammad Iswanto dalam kesempatan itu berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus terbina dengan baik. Ia menyebutkan, kerja sama ini merupakan ikhtiar untuk mendapat data terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PBJT atas tenaga listrik dalam proporsi yang benar.
“Semoga kerja sama ini bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan di Aceh Besar, sekaligus meningkatkan pelayanan di sektor kelistrikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, kerja sama tersebut juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tersedianya pasokan listrik yang stabil bagi rumah sakit, para pelaku usaha, maupun masyarakat lainnya.
Selain itu, dengan stabilnya pasokan listrik, dunia usaha akan semakin berkembang serta dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Aceh Besar. Sehingga diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru.
“Sebagai pemerintah daerah, kami siap memberikan dukungan penuh kepada PLN dalam menjalankan setiap programnya, asalkan tujuannya adalah untuk meringankan beban rakyat,” kata Iswanto.
“Insya Allah ke depan akan dibangun Rumah Sakit Umum Putri Bidadari tepatnya di Gampong Lamreung Darul Imarah, tentunya kehadiran rumah sakit tersebut akan memakai arus listrik yang besar, dan pastinya juga akan memberi manfaat bagi masyarakat Aceh Besar dan PLN,” lanjutnya.
Sebelumnya, di Aceh Besar juga telah diresmikan Rumah Sakit Hermina yang memakai banyak sumber daya listrik. Kehadiran kedua rumah sakit ini tentunya akan meningkatkan PBJT atas Tenaga Listrik PLN dengan skala besar.
Sementara itu, Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh, Eka Rahma Daniati, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini.
Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa PLN sangat terbuka dan siap untuk berkolaborasi dengan Pemkab Aceh Besar dalam pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Daniati juga menyatakan bahwa PT PLN siap untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab terkait kebutuhan data penggunaan energi listrik.
“Maka dari itu, saya beserta tim PLN UP3 BAC dan rekan-rekan di sini nantinya yang akan berkomunikasi secara intensif dengan pihak Pemkab terkait kebutuhan data. Pada dasarnya, kami siap bekerja sama karena apa yang kami lakukan ini adalah sama-sama untuk kepentingan negara, khususnya seluruh masyarakat Aceh Besar,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerja sama antara PLN dan Pemkab Aceh Besar dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Aceh Besar.
Penandatanganan MoU itu juga dihadiri Kepala BPKD Aceh Besar, Kabag Hukum Aceh Besar, Kabag Prokopim Aceh Besar dan Kabid Perhubungan Aceh Besar. (***)
BIMnews.id – SULE