Home / Daerah

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:07 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Motivasi Siswa SMA Negeri 9 Banda Aceh: “Mimpi Bukan Sekadar Angan, Jadikan Rencana dan Wujudkan Jadi Kenyataan

Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3.4K orang.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade. (***)

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolri dan Panglima TNI Lihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Daerah

SERAH SAMBUT KAPOLSEK DARUL IMARAH ACEH BESAR 

Daerah

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Daerah

Pangdam IM pimpin upacara Sertijab pejabat Kodam IM.

Daerah

Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

Daerah

Pemkab. Aceh Besar, Apresiasi IKWI Aceh Gunakan Batik Khas Aceh Besar ‘Nyan Cap’ di Pentas HPN 2024

Daerah

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Gelar Rapat Evaluasi Kinerja BKK SMK