Home / Daerah

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

 

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  PEMBANGUNAN DAN PEREMAJAAN MASJID BAITURRAHMAN DI GAMPONG CEUMPEDAK

 

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

 

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga :  Pangdam IM Kalungkan Medali dan Serahkan Maskot PON XXI Aceh-Sumut kepada Pemenang Cabor Menembak Kategori 25 M Rapid Fire Pistol

 

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya. (***)

 

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Guru Honorer Diberhentikan Karena Kontraknya Habis

Daerah

Dialog Interaktif di RRI, Kabid Humas: Pemudik Harus Pastikan Kendaraan yang Digunakan Prima

Daerah

Keluhan Masyarakat Meningkat, Ombudsman Buka Gerai Pengaduan Langsung

Daerah

Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik

Daerah

ANEKA LOMBA DIGELAR DIGAMPONG GAROT DALAM MEMERIAHKAN HUT RI KE 79.

Daerah

Kepada Masyarakat untuk tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Daerah

Kodam IM Gelar MoU Dengan PTPN IV Regional VI Kerja Sama Operasional (KSO) Langsa Dalam Rangka Penguatan Teritorial

Daerah

ASAR Humanity Cabang Aceh Salurkan Program Budidaya Ayam Petelur di Aceh Besar