BIMnews.id | Aceh Selatan
Rabu, 02 Agustus 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan Kerugian Negara sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.
Bahwa tersangka MY dan TS berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Kelas IIb Tapaktuan selama 20 (duapuluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : PRINT-602/L.1.19/Ft.1/08/2023 dan PRINT- 603/L.1.19/Ft.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke PN Banda Aceh. Sementara untuk tersangka BM dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.
BIMnews.id – NZA