Home / Daerah

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:45 WIB

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan bea siswa di BPSDM Aceh  

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II kasus Bea Siswa dari Penyidik Polda Aceh atas nama Tersangka. (Rabu 13 Maret 2024).

Tersangka atas nama Suhaimi Bin Ibrahim, yang Kronologis perbuatannya adalah sbb :

Tersangka Suhaimi Bin Ibrahim sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama Saksi Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 (dua ratus delapan) Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh.

 

Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran (pokir) Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.tersangka Secara melawan hukum bersama-sama dengan Saksi Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000,- (dua miliar Sembilan ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Baca Juga :  Pangdam IM secara resmi membuka kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue dilanjut dengan Vicon bersama Panglima TNI.

 

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131.000.000,-, Saksi Dedi Safrizal senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3.554.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda hadiri acara peringatan Nuzulul Qur’an.

 

Tersangka atas nama Dedi Safrizal yang Kronologis perbuatannya adalah sbb :

Tersangka Dedi Safrizal sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama saksi suhaimi bin ibrahim (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 (dua ratus delapan) Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

 

Seetelah dilaksanakannya peyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan menyerahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor Banda Aceh . (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

KAPOLDA ACEH SERAHKAN BANSOS UNTUK PETUGAS KEBERSIHAN DAN TUKANG BECAK

Daerah

K3S SLB Kota Banda Aceh Luncurkan Program Tuntas Baca Al-Qur’an

Daerah

PERESMIAN KANTOR DPP SPA BERJALAN LANCAR DAN PRNUH KEAKRABAN

Daerah

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI beserta Tim.

Daerah

Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Daerah

Kapolda Aceh Serahkan Daging Meugang secara Simbolis kepada Staf dan PHL

Daerah

Kejati Aceh Bentuk Generasi Sadar Hukum