Home / News

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:36 WIB

Pengangkatan CASN TA 2024 Tertunda, Ombudsman RI Buka Suara

BIMnews.id | JAKARTA

Seiring berjalannya dinamika seleksi CASN TA 2024, Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait (KemenPAN-RB dan BKN).

Untuk sementara ini, sebagai bagian dari tugas pengawasan atas pemerintahan, Ombudsman memberikan penyataan awal sebagai bahan evaluatif bagi Pemerintah.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, urusan kepegawaian adalah sebentuk pelayananan publik. Penundaan pengangkatan CASN TA 2024 tentu berdampak terhadap pelayanan publik “Penundaan pengangkatan CASN berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik. CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akab berakibat terganggunya layanan kesehatan”, ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

Pertama, pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan TMT tersebut. “Selain dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, juga ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN). Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya”, terangnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah 2024, Kakorlantas Polri Dan Karo Ops Polda Aceh Cek Kesiapan Pembangunan Stadion Harapan Bangsa Dan Bagi Sembako

Kedua, demi akuntabilitas publik, Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024. Menurut Robert, kepastian informasi akan membantu peserta untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya serta tidak terjebak dalam situasi yang tidak pasti saat masa tunggu dan bahkan menjadi pengangguran sementara.

Ketiga, sebagai exit-strategy, pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN TA 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial. “Sebanyak 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan atas alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya.

Kemenpan-RB maupun BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus (serentak).”, tegas Robert.

Keempat, pemerintah perlu menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN TA 2024.

Menurut Robert, upaya ini sebagai jaminan kepastian pemerintah bahwa tidak akan penundaan lagi di kemudian hari. “Bahwa pasti para CASN tersebut akan diangkat, serta pasti pula Oktober 2025 menjadi batas akhir pengangkatan CPNS dan Maret 2025 untuk PPPK”, kata Robert.

Baca Juga :  Breking News PJ Gubernur Aceh Resmi di Ganti

Kelima, Ombudsman berharap selesainya perbedaan tafsir atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah. “Perlu ada inisiatif baru untuk mencari titik temu antara DPR RI dengan Pemerintah sehingga muncul kesepakatan final dan satu tafsiran yang sama atasnya. Hal ini penting untuk memastikan kondusifnya situasi yang relatif kompleks saat ini dan dapat berdampak positif kepada upaya pencarian solusi penundaan pengangkatan CASN TA 2024”, tegas Robert.

Sebagai pintu terakhir bagi para pencari keadilan setelah menempuh mekanisme pengaduan ke internal pemerintah (KemenPAN dan BKN), Ombudsman menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan atas maladministrasi melalui berbagai kanal resmi di kantor pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi.

Jalur mekanisme kelembagaan resmi seperti ini menjadi pilihan utama dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi (administrative-justice) dan ekspresi hak demokarsi warga. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) MY dkk. Dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Kepada Penuntut Umum

News

Pagelaran Wayang Kulit Memeriahkan HUT Ke-78 TNI di Kodam Iskandar Muda

News

PT PLN UNIT INDUK WILAYAH ACEH PERINGATI BULAN K3 TAHUN 2023

News

Kapolda dan Wakapolda Aceh dan Jalani Rikkes Berkala

News

Kapolres Aceh Utara Berikan Reward Kepada 19 Personel Berprestasi

News

Polda Aceh dan Polres Jajaran Siap Amankan Pemilu 2024

News

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Menerima Kunjungan Kapolsek Peukan Bada

News

Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali