BIMnews.id || Banda Aceh
Pada hari senin 07 November 2022 kemaren, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula
Polda Aceh telah dilaksanakan penandatanganan bersama pedoman kerjasama e-BERPADU oleh
Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, BNN
Aceh, dan Kanwil Kemenkumham Aceh.
Aplikasi e-BERPADU dibangun untuk mendukung sistem penanganan perkara tindak pidana
secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) dimana sebelumnya institusi penegak
hukum memiliki aplikasi masing-masing, dan dengan adanya e-BERPADU ini diharapkan lebih
memudahkan dan mempercepat proses administrasi dan koordinasi antar lembaga penegak
hukum.
Dengan penandatanganan bersama ini juga diharapkan dapat memperkuat terhadap
penandatanganan bersama e-BERPADU ditingkat Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh, yang
saat ini pada masing-masing Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh penerapan e-BERPADU sudah
menggunakan aplikasi e-BERPADU Production.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H.
Kapolda Aceh, Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. H. Suharjono,
S.H., M.Hum., Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, MH., Kepala BNNP Aceh,
Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Drs.
Meurah Budiman, S.H., M.H. ||
BIMnews.id – BHZ