BIMnews.id | Banda Aceh
Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan inisial Tersangka :
M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi), A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi) dan MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).
Bahwa sesuai dengan Surat Pemanggilan terhadap para Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan Tersangka pada Hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, sejak jam 11.00 Wib s/d jam 15.00 Wib, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus kejati aceh, selanjutnya setelah dilakukan dan ditutup pemeriksaannya oleh Penyidik dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Terhadap para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka langsung dilakukan penahanan.
Adapun terhadap Para Tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 (dua ratus) ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka, yaitu guna mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pelaksanaan Penahanan kepada para tersangka dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 17 Oktober 2023 s/d tanggal 05 November 2023, dan tempat Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan di RUTAN/Klas II B Banda Aceh. (***)
BIMnews.id – NZA