BIMnews.id | Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) melaksanakan ekspose bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada hari senin (15/05/2023) di Aula Kejari Banda Aceh. Dalam ekspose terkait tunggakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) tersebut, turut hadir Asisten III Administrasi Umum Faisal, Kepala BPKK M. Iqbal Rokan, Kadis DLHK3 Hamdani Basyah, Sekretaris BPKK Nella Vanessa, Sekretaris DLHK3 Doddy Haikal,Kabag Hukum Mukhsin, beserta jajaran. Pada kesempatan tersebut Tim Pemko Banda Aceh disambut langsung oleh Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia, Kasie Pidana Khusus, Kasie Barang Bukti Kasie Intelijen serta para Jaksa dan Calon Jaksa.
Asisten III Administrasi Umum dalam sambutan di awal rapat menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah serta optimalisasi pemasangan tapping box yang dilaksanakan oleh Pemko Banda Aceh beberapa waktu yang lalu. Kegiatan penyelesaian tunggakan Pajak Daerah itu juga melibatkan unsur Satpol PP dan aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.
“Untuk itu di ekspose hari ini kami akan memaparkan beberapa kendala dan kondisi di lapangan yang di hadapi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelesaikan tunggakan pajak serta progres pemasangan tapping box sebagai alat perekam transaksi”, Ujar Faisal.
Sementara itu, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan dalam paparannya menyebutkan saat ini terdapat 201 Wajib Pajak dengan total kewajiban yang belum terselesaikan mencapai 1,7 Miliar rupiah. Untuk penyelesaian tunggakan pajak tersebut, telah dilakukan berbagai upaya mulai dari penagihan secara persuasif, pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga berkoordinasi dengan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh selaku OPD Penegak Peraturan Daerah. Selanjutnya, Iqbal juga menjelaskan hambatan dan kendala dalam pemasangan tapping box pada usaha Wajib Pajak.
“Oleh karena itu kami berharap ada upaya hukum bagi para Wajib Pajak yang mangkir dari kewajibannya. Juga bagi Wajib Pajak yang diduga melakukan rekayasa pelaporan, baik dengan menolak pemasangan alat perekam transaksi online maupun yang dengan sengaja menonaktifkan alat perekam transaksi online yang telah terpasang”, Paparnya.
Lebih lanjut Iqbal memaparkan, upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah merupakan bentuk optimalisasi penerimaan PAD Kota Banda Aceh. PAD yang berasal dari Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan di Kota Banda Aceh.
“Terutama dalam upaya kita mewujudkan kemandirian keuangan daerah, Pemko Banda Aceh benar-benar serius mengoptimalkan penerimaan PAD di Kota Banda Aceh. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa”, Pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Djamaluddin menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Banda Aceh siap mendukung upaya penyelesaian tunggakan PAD Kota Banda Aceh. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari tugas institusi kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara. Bahkan, Kejari Banda Aceh mendukung penuh pemberian sanksi bagi Wajib Pajak apabila terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang.
“Apalagi saat ini Kejari dan Pemko Banda Aceh telah menjalin kerjasama yang dituangkan dalam MoU no 973/300/MoU/BPKK/2021 tentang Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Dengan Kejaksaan Negeri. Pada intinya, Kejari Banda Aceh siap membantu pihak Pemko dalam menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah di Kota Banda Aceh termasuk melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak yang lalai atau mangkir melaksanakan kewajibannya”, Pungkasnya.(***)
BIMnews.id – NZA