Home / News

Kamis, 26 Januari 2023 - 08:23 WIB

PEMBACAAN TUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI JANTHO ACEH BESAR

BIMnews.id || Aceh Besar

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 15:30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada para Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir Bin (Alm) Basyah Hasyim (43 Tahun), Muhammad Yahya Bin Muhammad Amin (48 Tahun), Zardan Bin Surya Mahmud (40 Tahun), Nazar Bin Surya (42 Tahun), Feriadi Bin M. Ali Lateh (40 Tahun), Tarmizi Bin (Alm) Djuned (49 Tahun) dan Darwis Bin (Alm) Muhammad Yusuf (44 Tahun) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam Surat Tuntutan menyatakan sebagai berikut :

1. Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir Bin Alm. Basyah Hasyim, dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP yaitu sebagai berikut:

a. Menyatakan Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir Bin Alm. Basyah Hasyim terbukti bersalah
melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana
sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

b. Menjatuhkan pidana terjhadap terdakwa Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir Bin Alm. Basyah Hasyim dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

2. Terdakwa I Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dan terdakwa II Darwis Bin Muhammad Yusuf,
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yaitu sebagai berikut :

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Banda Aceh Laksanakan Anjangsana Dalam Rangka Peringatan HBA Ke-63 Di Panti Asuhan Setui Banda Aceh

a. Menyatakan Terdakwa I Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dan Terdakwa II Darwis Bin Muhammad
Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan
berencana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

b. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan Terdakwa II Darwis Bin Muhammad Yusuf selama 15 (lima belas) tahun masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.

3. Terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu sebagai berikut :

a. Menyatakan Terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan
berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh dengan pidana
Penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

4. Terdakwa Zardan Bin Surya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu sebagai berikut :

a. Menyatakan Terdakwa Zardan Bin Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam
Dakwaan Kesatu Primair.

Baca Juga :  Pemantapan Informasi Publik Menuju Polri Presisi.

b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zardan Bin Surya dengan pidana Penjara selama 15 (lima
belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan.

5. Terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin, dinyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu sebagai berikut :

a. Menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin dengan pidana Penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

6. Terdakwa Nazar Bin Surya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP yaitu sebagai berikut :

a. Menyatakan Terdakwa Nazar Bin Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam
Dakwaan Kedua Primair.

b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nazar Bin Surya dengan pidana Penjara selama 10
(sepuluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan.

Bahwa persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kapolresta Banda Aceh dan Rombongan Berikan Ucapan Dirgahayu TNI ke-78 di Makodim 0101/KBA

News

Muslem Yacob Di jagokan sebagai kandidat Ketum pada Muswil KB PII Aceh

News

Keluarga Besar Kejari Banda Aceh Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

News

Masyarakat Apresiasi Bakti Sosial Polri Sambut HUT Ke-77 Bhayangkara

News

Isu yang Diangkat KTT AIS Forum 2023 Sudah Sesuai Program Kapolri

News

Pemko Banda Aceh Libatkan Kejari dalam Penyelesaian Tunggakan Pajak dan Retribusi

News

PT PLN UNIT INDUK WILAYAH ACEH PERINGATI BULAN K3 TAHUN 2023

News

Pangdam IM Membuka Kejuaraan Bola Basket Semarak Kemerdekaan di Wilayah Kodam Iskandar Muda Tahun 2023