Home / Daerah

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:46 WIB

Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah dan Komite Sekolah Tidak Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa.

BIMnews.id | Banda Aceh

Tahun ajaran 2023/2024 akan segera berakhir, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda. Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa dalam bentuk uang perpisahan atau pun uang wisuda.
“Ada SE yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini.” tegas Dian.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar.”
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” demikian disampaikan Dian kepada Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik, (Rabu, 1 Mei 2024).

Baca Juga :  Kejati Aceh Laksanakan Program "Jaksa Masuk Dayah" di Pidie dan Pidie Jaya

Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan, karena sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda, silahkan dipatuhi.

Oleh karena itu Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengutipan uang Perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan.

“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari kadisdik di kabupaten/kota lainnya. Juga satuan pendidikan di bawah Kemenag,” tutup Dian. (***)

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

PENERANGAN HUKUM TENTANG PEMBERATASAN JUDI ONLINE DI KALANGAN MASYARAKAT

Daerah

Kasiren Korem 012/TU Beri Pencerahan kepada Mahasiswa Baru AKN

Daerah

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sultan Daulat, Babinsa Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir

Daerah

Pangdam IM Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan ULEE LHEUU.

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Menghadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1445 Hijriah.

Daerah

Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Daerah

Pangdam IM menghadiri acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2024

Daerah

GAMPONG MIBO SALURKAN BLT TAHUN 2024