Home / Daerah

Minggu, 22 September 2024 - 20:54 WIB

Mengenal TAA, Metode Canggih untuk Menganalisa Penyebab Laka Lantas

BIMnews.id | Banda Aceh

Ditlantas Polda Aceh menerapkan metode canggih, tepat, dan modern dalam menentukan sebab akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Metode canggih tersebut bernama _traffic accident analysis_ atau TAA.

 

TAA merupakan metode canggih yang diterapkan oleh Ditlantas dalam melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan untuk menganalisa penyebab kecelakaan. Analisa tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi berupa kronologi, informasi teknis, pola kejadian, dan kondisi infrastruktur terkait laka lantas.

 

“Metode TAA ini menggunakan peralatan canggih berupa 3D Laser Scanner dari jenis Leica PS360. Alat tersebut akan menganalisa dari sebelum, sesaat, hingga setelah kejadian laka lantas. Hasilnya disajikan dalam bentuk animasi 3D,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Minggu, 22 September 2024.

 

Kata Iqbal, hasil analisa metode TAA tersebut akan memudahkan proses pembuktian penyidikan; lebih cepat dan komprehensif dalam menggambarkan semua data serta meminimalisir human error.

 

Selain itu juga lebih mudah dan efisien karena tidak memerlukan banyak personel dalam penggunaannya, data point cloud bisa digunakan untuk membuat sketsa dan fly-through dari Lokasi kejadian, dapat melakukan analisis pengukuran geometrik jalan dan kecepatan, dapat menampilkan video rekonstruksi dari beberapa sudut pandang kejadian, serta dapat digunakan dalam pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Wakil Ketua KKRI Lakukan Pemantauan Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan Sarana dan Prasarana Kejati Aceh

 

“Metode ini sangat bermanfaat dan efektif digunakan dalam hal penanganan perkara lalu lintas. Metode ini sudah diterapkan oleh polresta Banda Aceh dan beberapa polres jajaran dalam menangani laka lantas menonjol, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Pidie, Polres Aceh Jaya, Polres Aceh Timur, dan Polres Aceh Besar,” jelas Abituren Akabri 1994 itu.

 

Ia juga merincikan daftar penanganan kasus laka lantas menonjol yang sudah menerapkan metode TAA, yaitu; laka lantas di wilkum Polres Pidie pada 31 Desember 2022, antara Ranmor R10 truk CPO kontra Mopen Honda Jazz yang menyebabkan 7 MD dan 1 LB dengan kerugian materil sebanyak Rp110 juta; laka lantas di wilkum Polresta Banda Aceh pada 25 April 2024, laka tunggal Mobar dump truk terperosok ke dalam jurang yang menyebabkan 5 MD, 1 LB, 37 LR, serta kerugian materil sebanyak Rp110 juta.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Aceh Ikuti FGD yang Digelar BEM Nusantara 

 

Kemudian laka lantas di wilkum Polres Aceh Jaya pada 8 Mei 2023, antara Mopen presgio kontra Mopen Rush yang menyebabkan 6 MD, 7 LB dengan kerugian materil sebanyak Rp40 juta; laka lantas di wilkum Polres Aceh Timur pada 26 April 2023, antara Mopen R4 Mitsubishi kontra Mopen R4 Fortuner yang menyebabkan 5 MD, 2 LB, 12 LR dengan kerugian materil sebanyak Rp100 juta; serta laka lantas di wilkum Polres Aceh Besar pada 26 April 2023, antara Mopen R4 Honda kontra Mobar yang menyebabkan 3 MD, 4 LR, rugi materil Rp100 juta.

 

“Dengan penerapan metode TAA, diharapkan proses penyelidikan laka lantas dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akurat. Sehingga dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan,” demikian, harap Iqbal. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024

Daerah

Bhayangkari bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Daerah

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Pelantikan BPKS dan Direksi PEMA

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Aceh.

Daerah

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Daerah

Kapolri dan Panglima TNI Lihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Daerah

Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

Daerah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan bea siswa di BPSDM Aceh