BIMnews.id | Kutacane
Koordinator Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Repormasi Indonesia (LPRI) Aceh. Yusuf M. Teben. Minta Polda Aceh Lidik Pengadaan obat pada RSU Daerah Sahudin Kutacane. Pasalnya sumber Dana Alokasi Umum(DAU) tahun 2022 sebesar 22.8. Milyar. Dari Klaim Badan Penyelegara Jaminan Sosial(BPJS) Diperkirakan lebih 20 Milyar.
Yusuf M. Teben, Koordinator Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh melalui kontak selulernya kepada media ini Senin 13/4/23, menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara telah meluncurkan dana yang cukup pantastis pada Rumah Sakit Umum (RSU) Sahudin Kutacane untuk pengadaan obat sebesar 22.8 Milyar Tahun Anggaran 2022 sumber Dana Alokasi Umum (DAU).
Berdasarkan data yang ada pada kita
Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Sahudin Kutacane, dana dari klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS.) Sebesar 50 % (Persen) digunakan untuk Bahan habis pakai dan pengadaan obat obatan. Sedangkan 50% lagi diperuntukan untuk jasa paramedis dan non medis. Jelas Yusuf.
Berdasarkan keterangan dr Bukhari.SPOg kepada awak media beberapa waktu yang lalu semenjak Kepemimpinan ya terhitung bulan September sampai dengan November ada peningkatan pendapatan dari Klaim BPJS. Pada bulan 9. Klaim BPJS mencapai 5,2 Milyar Oktober 5,6 Milyar dan Nopember tembus angka 6. Milyar. Jika kita rata ratakan perbulan dari klaim BPJS sebesar Rp 4. Milyar. Total pada tahun 2022. Sebesar 48. Milyar. Artinya untuk pengadaan obat dan habis pakai sebesar 24. Milyar. Jelas Yusuf.
Kata Yusuf membeberkan lebih rinci, untuk pengadaan obat di RSU Sahudin Kutacane pada tahun 2022 jumlah total diperkirakan mencapai 45. Milyar. Dari sumber DAU dan Klaim BPJS. Nilai yang cukup Pantastis. Patut kita menduga adanya indikasi tumpang tindih dalam pengadaan obat.
Pasalnya sistim pengadaan obat dari sumber dana klaim BPJS untuk pengadaan obat dilakukan setiap bulanya. Sesuai dengan keputusan direktur RSU Sahudin Kutacane. Untuk itu kita minta pihak Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan pada RSU tentang pengadaan obat terutama dari sumber dana klaim BPJS. Pengadaan obat apa saja dan berapa jumlah masing masing obat. Tegas Yusuf.
Sistim pengadaan obat sumber dana dari Klaim BPJS berpotensi besar terjadinya indikasi korupsi. Pasalnya sistim pengadaan obat kita duga yang dilakukan sistim penujukan langsung atau swakelola. Yang berpotensi besar peluang oknum pejabat RSU Sahudin Kutacane dan golonganya, meraih keuntungan besar yang berakibat terjadinya kerugian keuangan Negara dan Daerah.
Dalam hal ini kita akan pantau terus perkembangan kasus pengadaan obat di RSU Sahudin Kutacane. Kita menduga dan patut kita yakini telah terjadi indikasi korupsi pada Tahun Anggaran 2022. Karena kita ada mendapat bocoran dari Nara sumber yang layak dipercaya, indikasi korupsi puluhan milyar terjadi di kepemimpinan direktur RSU lama yaitu Adik Kandung direktur dr Bukhari. Nara sumber mengatakan kondisi ” dr Bukhari sedang stress akibat menagung beban puluhan milyar yang diduga dilakukan direktur RSU yang lama”. Tegas Yusuf Teben mengakhiri penjelasanya. (Dinni).
BIMnews.id – YSF