Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh melaksnakan Sosialisasi di Grand Nangroe, Kamis,2 Mei 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan “pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.”
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU No 2 Th 2024 tentang Tahapan pilkada serentak dan Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 324 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024.
Dalam Penyampaian Rachmat pada Sosialisasi hari ini “Untuk Pilkada 2024 dukungan administrasi seperti KTP dan pernyataan di upload langsung melalui aplikasi Silonkada yang akan di verifikasi nantinya, pihaknya juga telah menetapkan syarat orang yang ingin maju Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 harus mengantongi 7.787 dukungan.” Ujarnya
Turut hadir dalam Acara Sosialisai Kaban Kesbangpol Banda Aceh, Kadisdukcapil Banda Aceh, Perwakilan Polresta Banda Aceh, Dandim 0101 KBA, Perwakilan Kajari, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Sejumlah OKP, Ormas dan Juga Perwakilan Bakal Calon Kepala Daerah. (**)
Bimnews.id~ SULE