Home / Nasional / Politik

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:50 WIB

Ketua KPU RI Di Berhentikan Tetap Karena Kasus Asusila

Bimnews.id – Jakarta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Bawaslu DKI Jakarta Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Korban, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga :  PROMOSI DAN ROTASI UNTUK PENYEGARAN ORGANISASI SERTA REGENERASI DILINGKUNGAN KEJAKSAAN AGUNG RI

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Saat itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. (**)

Bimnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

Daerah

KIP Banda Aceh Laksnakan Sosialisasi Syarat Dukungan Pencalonan

News

BAPASLON TANDATANGANI PERNYATAAN MENJALANKAN MoU HELSINKI DAN UUPA

Politik

Toke Jafar Atau M. Jafar, ST Dilantik Jadi Anggota DPRK Aceh Utara

Daerah

Pelaku Pelempar Granat di Rumah Bustami terekam CCTV

Nasional

Taman Iskandar Muda Aceh Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Dan Kecelakaan Kerja.

News

Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Nasional

Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

News

KIP Banda Aceh Terima 1 Bakal Paslon dan Kembalikan 1 Bakal Paslon Jalur Independen