BIMnews.id | Banda Aceh
Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aceh (DPP – SPA) Muhammad mengapresiasi terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.
Inisiatif dan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut merupakan upaya yang baik dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja / butuh. Kita semua tahu bahwa upah minimum sejak beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Dalam kesempatan ini awak media sengaja menemui dan berbincang dengan Ketua DPP Serikat Pekerja Aceh (SPA), Muhammad Usman yang akrab dipanggil dengan Bang Amat disalah satu warung kopi diseputaran Blang Padang, Banda Aceh (6 Desember 2024), Awak media menanyakan tanggapan tentang kenaikan UMP untuk tahun 2025 kedepan.
Muhammad Usman yang didampingi oleh beberapa pengurus DPP SPA mengomentari tentang kenaikan UMP untuk tahun 2025 , “kami dari pengurus DPP SPA sangat senang dan memberikan apresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk menaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5%, dan kami semua akan mengawal proses kenaikan UMP ini benar benar akan terealisasi disetiap Wilayah melalui informasi Dewan Pengurus Wilayah yang sudah terbentuk di kabupaten/kota di seluruh Aceh serta akan selalu berkoordinasi dengan Dinas yang menangani ketenagakerjaan Aceh . Kata Muhammad.
Ketika awak media minta tanggapan tentang DPP SPA yang dipimpinnya, Muhammad dengan tegas menjawab ; “SPA tetap berjalan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan oleh para pendiri atau para senior SPA, kita tetap komitmen terhadap pendirian Serikat Pekerja Aceh ini, karena organisasi ini atau lembaga ini dibuat untuk melindungi dan mengawal para pekerja khususnya yang di Aceh agar terlindungi hak haknya sebagai pekerja , yang tentunya juga kewajibannya juga dijalani. Tutup Muhammad.
Perlu diketahui , bahwa Serikat Pekerja Aceh (SPA) ini terbentuk sejak tahun 2010 , yang istimewanya adalah dikukuhkan langsung oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di Pendopo pada tahun 2010.
Semoga perjalanan Serikat Pekerja Aceh (SPA) berjalan sesuai Visi dan Misi yang telah dibuatnya.
Tetap semangat… (***)
BIMnews.id – MIRZA