BIMnews.id | Banda Aceh
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, Senin (7/8/2023).
Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus wastafel tersebut capai Rp 7.215.125.020.
Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy kepada wartawan di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (7/8/2023).
Winardy ikut menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43.742.310.655 yang bersumber dari APBA, refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp 315 juta dari pelaksana yang terkontrak Rp 241.020.000 dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47.975.000.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp 603.995.000,” pungkas Winardy. (***)
BIMnews.id – SULE