BIMnews.id | Banda Aceh
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Gampong Aceh, Dr. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Tenaga Kotrak di lingkungan DPMG Aceh tahun 2025 di Aula DPMG Aceh, Senin,(24/2/2025).
Dalam arahan nya Kepala Dinas mengatakan sementara menunggu diterbitkannya SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPMG Aceh mengeluarkan SK Tenaga kontrak untuk tenaga honorer di lingkungan DPMG Aceh. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penataan dan penyelesaian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah Acehsesuai basis data Badan Kepegawaian Negara, tertib administrasi dan untuk memenuhi kebutuhan kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh serta menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran Gaji bagi pegawai Non ASN.
“Kita mengeluarkan SK ini untuk memberikan status yang jelas kepada Tenaga Kontrak yang belum diterbitkannya SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena setiap aparatur di pemerintahan Aceh harus memiliki status dan keterikatan dinas yang jelas dan sah,”jelas Iskandar.
Lebih lanjut Kadis mengharapkan kepada seluruh Tenaga Kontrak untuk meningkatkan Kinerja dan Kedisiplinan, serta taat pada pimpinan dan bekerja dengan lebih baik, jangan sebaliknya setelah menjadi PPPK nanti malah jadi menurun kinerjanya.
“Tetaplah bekerja dengan baik seperti yang ditunjukan selama ini, jangan sampai setelah berubah memakai baju warna kakhi, berubah juga prilaku dan kinerja menjadi tidak baik.”pesan Kadis kepada seluruh tenaga kontrak.
BIMnews.id – LINA