BIMnews.id || Banda Aceh
Tindakan Penahanan sesuai dengan surat panggilan terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ZA (Ketua Koperasi KPMJB) dan SM (Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat) pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, selanjutnyaterhada para tersangka dilakukan penahanan Selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023 sampaidengan tanggal 09 Juli 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut didalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa : Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Perkara pada tahun 2017, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untun mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah petani/pekebun sebanyak1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02Ha, sebanyak 10 (sepuluh) tahapan dari rentang waktu 2018 s.d 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500,- ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kenyataannya, berdasarkan Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dengan menggunakan citra satelit menunjukkan pada tahun 2008/2018/2019/2020dan hasil pemeriksaan lapangan dan foto drone oleh tim Penyidik Kejati Aceh sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun sebagaimana yang dipersyaratkan, melainkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta, terdapat Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam kawasan hutan.
Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).
BIMnews.id – NZA