BIMnews.id | Takengon
Kemaren Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah Tahun anggaran 2018
Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul o9.oo WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.
Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.
Terhadap tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (***)
BIMnews.id – NZA