Home / News

Kamis, 21 September 2023 - 11:00 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Telah menahan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat

BIMnews.id | Banda Aceh Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penahanan terhadap tersangka DA (Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 s.d sekarang) oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh (Selasa,19/09/2023).

Sesuai dengan surat panggilan terhadap Tersangka DA yang pada hari ini dipanggil sebagai Tersangka untuk menghadap kepada Tim Penyidik pada Kejati Aceh telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 dan pemeriksaan dimulai sejak jam 10.00 Wib s/d jam 15.00 Wib, selanjutnya terhada tersangka DA dilakukan penahanan Selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut didalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa : Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi di MAA

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. selanjutnya tersangka DA sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat dan sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim PSR Aceh Barat mengeluarkan Menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) untuk PSR yang diusulkan oleh KPMJB dengan total lahan lebih kurang sebesar 976,42 Ha, tanpa berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten dan Dinas Kehutanan sehingga mengakibatkan masuk HGU dan masuk kawasan hutan produksi.

Baca Juga :  Mahasiswa PPG USK Selenggarakan Workshop Pengembangan Skill Public Speaking Di TPA Raudhatul Qur’an

Dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country). (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kaops NCS Tebar 1.500 Paket Sembako di Tasikmalaya

News

Kapolda Aceh Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Tahun 2023

News

SABANG JUARA I DUTA PELAJAR SADAR HUKUM

News

TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN TIGA ORANG DPO

News

Siswi MTsN 1 Nagan Raya Raih Juara III Lomba Cerpen Hari Bhayangkara

News

Polri Gelar Wayang Kulit Berlakon Wahyu Cakraningrat

News

Isu yang Diangkat KTT AIS Forum 2023 Sudah Sesuai Program Kapolri

News

Personel Polsek Jangka Bersama Muspika Bersihkan Sampah di Lokasi Wisata