BIMnews.id || Aceh Barat
Tahun 2020 Dinas Syariat Islam Aceh Barat mendapatkan Anggaran untuk penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan Pagu Anggaran Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS tahun 2020. selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2020 Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat yaitu Muhammad Isa, SPd menunjuk saudara tersangka SA (kasi perumahan rakyat dan kawasan pemukiman kabupaten Aceh Barat) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Penimbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat tahun Anggaran 2020.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2020 saudara tersangka MS (selaku pelaksana) mendapat informasi bahwa ada pengumuman pembukaan tender kegiatan Timbunan lokasi MTQ pada Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Barat dengan Pagu Anggararan sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) dan selanjutnya tersangka MS menghubungi saksi Andris Faisal untuk mencari perusahaan yang kualifikasinya sesusai dengan yang diminta oleh panitia pengadaan untuk kegiatan timbunan tersebut. Dan selanjutnya saksi Andris Faisal mengatakan kepada tersangka MS bahwateman mereka yaitu tersangka IS yang mempunyai perusahaan, dan selanjutnya saksi Andris Faisal menghubungi Tsk IS dan menanyakan apakah boleh TSK MS meminjam perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama? Lalu saudara tersangka IS menyetujui bahwa CV, Berkah Mulya Bersama miliknya dipinjamkan kepada tersangka MS dan selanjutnya saksi Andris Faisal memberitahukan tersangka MS bahwa tersangka IS pemilik CV. Berkah Mulya Bersama mau meminjamkan perusahaannya.
Dan selanjutnya tersangka MS bertemu dan berkomunikasi langsung dengan tersangka IS dan akhirnya CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan selanjutnya tersangka IS memberikan Profil perusahaan, Akun dan ID nya kepada tersangka Ms, dan selanjutnya tersangka MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan Lokas MTQ dengan penawaran sebesar Rp. 1.909.149.086.65. dari Pagu Anggaran Rp.2.400.000.000,- bahwa selanjutnya proses tender berlanjut dan akhirnya CV Berkah Mulya Bersama yang direkturnya saksi Rasidin dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.
Kemudian pada tanggal 1 September 2020 tersangka SA selaku PPL menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut dan pada hari yang sama saudara PPK langsung menyodorkan Kontrak yang telah ditandatanganinya selaku PPK kepada saudara tersangka MS untuk ditandatangani oleh saudara Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan selanjutnya Kontrak tersebut diterima dan dibawa oleh tersangka ke Banda Aceh untuk ditandatangani, setelah sampai di Banda Aceh tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan Tandatangan saksi Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan tersangka I menyetujui bahwa tandatangan saksi Rasidin dipalsukan oleh tersangka MS.
Bahwa pada hari yang sama yaitu pada tanggal 1 September 2020 tersangka I menyuruh Istrinya yaitu saksi Dila Khairani (wakil direktur) CV. Berkah Mulya Bersama untuk bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya Bersama kepada tersangka MS.
Setelah surat kuasa dibuat di Notaris maka semua dokumen mengatasnamakan Rasidin selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS termasuk membuat Rekening Bank an. Tersangka MS seolah–olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama dengan tujuan untuk pembayaran tidak perlu lagi melalui Rekening saksi Rasidin selaku direktur. Dan rekening an. Tersangka MS tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100%.
Saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan waktu pelaksanaan kegiatan Timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 s/d tanggal 29 Desember 2020.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 September 2020 pencairan uang muka 30% Rp.572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS. Dan selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan tersebut dengan menggunakan CV. Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sedangkan pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60% dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100% pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020 kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 terbitlah SP2D pembayaran 100% ke rekening tersangka MS sedangkan pekerjaan baru sekitar 60%. Adapun nilainya :
Kontrak CV. Berkah Mulya Bersama : Rp1.909.149.000,–
PPN : Rp 173.559.000,-
PPH : Rp 52.067.700,-
INFAQ: Rp 9.545.745,-
Nilai untuk pelaksanaan : Rp 1.673.976.555,-
Berdasarkan perhitungan Ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp.1.274.533.931.81,- sehingga terjadikerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar :
RP. 399.442.623.
Safrizal Amran (PPK) inisial SA
Musdi Syamsudin (Pelaksana pekerjaan) Inisial MS
Iskandar (pemilik perusahaan) inisia I
Volume sesuasi Kontrak : 12.358,87 M3
Volume yang dikerjakan : 9.029,63 M3
Volume yang tidak dikerjakan: 3.329,24M3