Home / Daerah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:42 WIB

KARO HUKUM DAN HUBUNGAN LN KEJAKSAAN AGUNG SOSIALISASI PEDOMAN PENANGANAN EKSTRADISI

BIMnews.id-Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 27 Oktober 2022, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Kota Banda Aceh tersebut dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu secara utuh dan komprehensif. Beliau juga berpesan kepada para peserta agar pengalaman dan pengetahuan yang didapat pada kegiatan sosialisasi dipraktekan ketika menangani perkara ekstradisi pada wilayah hukum masing-masing.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. menyampaikan bahwa ekstradisi pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama antar negara yang bertujuan untuk menangkap dan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, ataupun terpidana yang berada pada yurisdiksi Negara lain kepada Negara yang berhak mengadilinya. Ekstradisi menjadi bentuk kerja sama internasional yang penting dilaksanakan mengingat semakin meningkatnya jumlah pelaku kejahatan yang melarikan diri (menjadi buronan).

Baca Juga :  Kabid PD Pontren Kemenag Aceh Buka Darul ‘Ulum Exhibition VI

Dalam perkembangannya, ekstradisi bukan hanya diperlukan untuk menyeret pelaku kejahatan ke hadapan pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi lebih jauh lagi sebagai upaya mencegah makin meluasnya tindakan serupa yang akan mengancam keamanan dan ketertiban serta keselamatan internasional yang menjadi tanggung jawab seluruh negara.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 (sebelas) perjanjian ekstradisi. Terlepas dari ke-11 negara tersebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Indonesia dapat menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari luar negeri. Berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya, prosedur penangan ekstradisi memiliki karakteristik khusus. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi pada tanggal 21 September 2018 sebagai pedoman menangani permintaan ekstradisi, sebagai acuan yang jelas tentang teknis penanganan ekstradisi di internal Kejaksaan.

Baca Juga :  BI HENTIKAN PELOR B PADA TURNAMEN VOLLEY BALL PELOR CUP 2022 

Kerja sama lintas negara yang efektif memerlukan: Strong commitment, profesionalisme dan integritas seluruh pejabat/pegawai yang terlibat Penting untuk memahami system hukum Negara counterpart Admissibility test CA masing-masing negara yang kooperati informal sebelum Formal – good working relationship.

Selain materi yang disampaikan oleh Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, bertindak juga sebagai pemateri Kepala Pengadilan Negeri Banda Aceh, R. Hendra, S.H., M.H. yang menyampaikan secara teknis mengenai permintaan ekstradisi ke Pengadilan Negeri.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 08.00-17.00 WIB, diikuti oleh peserta Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan beberapa Kejaksaan Negeri terdekat pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id – ANZ

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat angin badai yang terjadi di Pulau Aceh Atap Bangunan Terbang hingga Puluhan Meter

Daerah

Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

Daerah

Serda Suyanto Dukung Pembangunan Desa Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Daerah

SAPA Laporkan KIP Aceh ke DKPP, Minta Pemecatan Komisioner yang Dianggap Tidak Profesional

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Jaya, Jaksa telah periksa 56 Saksi

Daerah

Selain Penindakan melalui ETLE, Ops Patuh Seulawah juga Fokus pada Sosialisasi, Terutama kepada Pelajar

Daerah

MEMAJUKAN MASYARAKAT GAMPONG DENGAN MEMAJUKAN BUMDESMA – LKD DAN BUMDES

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Terima Audiensi Dua Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba