Home / Daerah

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:14 WIB

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

BIMnews.id | Suka Makmue

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi berjanji akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Hal tersebut disampaikan Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 29 Maret 2024.

Vitra menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada SPBU yang kedapatan berbuat curang. Hal itu sebagaimana perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU dengan cara mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Baca Juga :  Danramil 26/KCG Hadiri Pelantikan Pj. Keuchik Keumireu dan Bak Sukon, Kecamatan Kuta Cot Glie

 

Menindaklanjuti perintah itu, kata Vitra, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU yang ada di Nagan Raya, seperti SPBU Blang muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.

 

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Vitra menegaskan juga akan menindak SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, apalagi menjelang hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

Baca Juga :  Karo Rena Dan PJU Polda Aceh Supervisi Menggunakan Helikopter Monitoring Tahapan Pilkada Aceh

 

“Sesuai dengan perintah Kabareskrim Polri dan Kapolda Aceh, kita telah mengecek ke semua SPBU yang ada di Nagan Raya. Alhamdulillah, hasilnya tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera,” jelasnya.

Vitra tetap mengimbau, para pemilik SPBU khususnya yang ada di Nagan Raya agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Daerah

Sambut HUT Ke-79 TNI, Kodam IM Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Daerah

Sekda Aceh Besar Buka Pelatihan Teknis TPPS Tingkat Kecamatan

Daerah

M. NUR HASAN TERPILIH SECARA AKLAMASI PIMPIN PATRI 2022-2027

Daerah

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman

Daerah

Penandatanganan Bersama Pedoman Kerjasama E-BERPADU

Daerah

MALAM INI RAPI KOTA BANDA ACEH AKAN MELAKSANAKAN CHEK IN NET SPESIAL HUT RI 78

Daerah

Wujud Kepedulian Pangdam IM Perintahkan Danrem 012/TU dan Dandim 0105/Abar Lestarikan dan Rehab Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar