Home / Daerah

Jumat, 7 April 2023 - 17:16 WIB

KAPOLRES ACEH TAMIANG TERIMA SEPUCUK SENJATA PENINGGALAN KONFLIK

BIMnews.id | Kualasimpang Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis menerima sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 peninggalan masa konflik. Senjata tersebut diserahkan oleh seorang warga di Polres Aceh Tamiang, Kamis, 6 April 2023.

Muhammad Yanis mengungkapkan, bahwa penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang makin baik kepada institusi Polri.

Baca Juga :  Kejati Aceh Bentuk Generasi Sadar Hukum

“Kita menerima satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dari seorang warga, di mana senjata ini merupakan peninggalan masa konflik Aceh,” ungkap Yanis, dalam keterangannya, Jumat, 7 April 2023.

Yanis juga menyampaikan, bahwa pemusnahan senjata api, khususnya peninggalan konflik merupakan salah satu kesepakatan perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM pada 15 Agustus 2005 silam.

Baca Juga :  Zikir Akbar Kebangsaan Bergema di Masjid Raya Banda Aceh

“Tentunya, kami sangat mengapresiasi pemilik senjata dengan kesadaran sendiri mau menyerahkannya. Apalagi, senjata ini sudah disimpan dengan waktu yang cukup lama,” demikian, kata Yanis.

Senjata AK-56 tersebut akan disimpan di gudang senjata Polres Aceh Tamiang sebelum dilakukan pemusnahan.(***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

RAPI Kota Banda Aceh Keluarkan Himbauan untuk Pergantian Tahun kepada Anggota di Wilayah Hukum Banda Aceh

Daerah

MUSREMBANG GAMPONG GAROT, ACEH BESAR DAPAT DUKUNGAN DPRA

Daerah

Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Daerah

Progres Kelanjutan Rehab Masjid Baiturrahim di Hari Kesembilan.

Daerah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kejati Aceh Kembali Luncurkan Program Jaksa Masuk Dayah

Daerah

JAMPIDUM SETUJUI ENAM PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN BERDASARKAN RESTORATIF JUCTICE

Daerah

Kasdam IM dan Istri beserta Rombongan Hadiri Upacara dan Acara Syukuran HUT Bhayangkara Ke-78 di Mapolda Aceh

Daerah

KARO HUKUM DAN HUBUNGAN LN KEJAKSAAN AGUNG SOSIALISASI PEDOMAN PENANGANAN EKSTRADISI