Home / Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Kapolres Aceh Besar Launching Kampung Bebas Narkoba Di Desa Lam Raya Kecmatan Montasik Kabupaten Aceh Besar

BIMnews.id | Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melaunching pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Desa Lam Raya Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar,Jumat (25/10/2024)

 

Launching Kampung Bebas Narkoba dimulai dengan pemukulan rapai dilanjutkan dengan pembacaan naskah Deklarasi anti narkoba yang diikuti Forkopimda dan seluruh undangan yang hadir, penandatanganan MOU serta meresmikan Posko Kampung Bebas  Narkotika dengan pemotongan pita secara simbolis.

 

Peluncuran Desa Lam Raya  kecamatan Montasik sebagai Kampung Bebas Narkoba turut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol. Drs.Marzuki Ali Basyah M.M.,unsur Forkopimda,Muspika Kecamatan Montasik,tamu undangan dan masyarakat Desa Lam Raya.

 

Dalam sambutannya Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa Launching Kampung Bebas Narkoba Desa Lam Raya ini merupakan pelaksanaan dari salah satu Program Quick Wins Presisi Polri,ditindaklanjuti oleh Polda Aceh melalui telegram Kapolda Aceh kepada seluruh jajaran untuk membuat Program Kampung Bebas Narkoba,dimana sebelumnya Polres Aceh Besar telah membuat Program yang sama yaitu di Desa Batee Linteung Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Kapolda Terima Audiensi Kakanwil DJP Aceh

 

Program Kampung Bebas Narkoba adalah Program untuk membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran Narkoba di wilayah tersebut melalui Satgas-satgas yang mempunyai peran dan fungsi antara lain Satgas Preemtif yang memiliki tugas memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba, selanjutnya Satgas Preventif yang memiliki tugas pencegahan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui masyarakat serta Satgas Refresif yang memiliki tugas melakukan penanggulangan Korban atau pelaku pengguna narkoba yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi dan atau penegakan hukum.

 

Kesuksesan Program Kampung Bebas Narkoba ini tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik unsur pemerintah ataupun elemen masyarakat sehingga suksesnya Program ini dapat menyelamatkan generasi muda menuju indonesia emas 2045,Ucap Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga Minta Maaf

 

Kemudian dilanjutkan arahan dari Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol. Drs.Marzuki Ali Basyah M.M.,yang mengharapkan generasi muda khususnya di Desa Lam Raya Kecamatan Montasik untuk tidak terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba karena penyalahgunaan narkoba tentu dapat memberikan dampak negatif pada pengguna, seperti perubahan perilaku, gangguan kesehatan, dan menurunnya produktivitas.

 

Selanjutnya juga menghimbau kepada kepala desa apabila mengetahui adanya warga yang menggunakan narkoba maupun pengedar narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

 

Terkait Rehabilitasi Narkoba Kepala BNNP Aceh menjelaskan bahwa dapat dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Klinik BNN Provinsi Aceh. Rehabilitasi terdiri dari Rehabilitasi Medis dan juga Rehabilitasi Sosial.

 

Usai melaunching Desa Lam Raya sebagai Kampung Bebas Narkoba ditutup dengan kegiatan sesi foto bersama. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

MUSREMBANG GAMPONG GAROT, ACEH BESAR DAPAT DUKUNGAN DPRA

Daerah

ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

Daerah

Kadisdik Berharap SMK Penerbangan Aceh Jadi Kunci Pengembangan Industri Dirgantara

Daerah

Polda Aceh Siap Amankan Peringatan 19 Tahun HDA

Daerah

THE REIZ SUITES Hadirkan Mini KIDSGROUND DI LOBBY, STAYCATION Saat Liburan Sekolah Jadih Lebih Betah

Daerah

PT. PEMA GLOBAL ENERGI (PGE) DAPAT PENGHARGAAN PEMBAYARAN PAJAK PBB TERBESAR TAHUN 2022

Daerah

Polres Aceh Besar Terima Kunjungan Kerja Tim Kompolnas RI Dalam Rangka Monitoring Pengawasan Pasca Pemilu Dan Pengawasan Kesiapan Pelaksanaan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing