BIMnews.id – Jakarta
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” kata Henri, Kamis (27/7/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
Keterlibatan Kabasarnas di Suap Proyek Basarnas
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya: Tersangka pemberi.Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Sedangkan penerima adalah, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.(**)
BIMnews.id – SULE