BIMnews.id || Banda Aceh
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 3 (tiga) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hendrizal Husin, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Ketiga perkara tersebut yaitu :
1. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Manawiyah Binti Usman
– Kasus Posisi;
Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.30 wib pada saat saksi Riska sedang berada di teras depan rumah saksi Jasmani yang bertempat di Dusun Teungoh Desa Cot Peutek Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, datang Tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan memberhentikan sepeda motornya di depan rumah saksi Jasmani. Kemudian Tersangka turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri saksi Jasmani yang saat itu sedang membersihkan halaman depan rumah saksi Jasmani, lalu saksi Jasmani menanyakan kepada Tersangka dengan mengatakan kepada “Kamu Bilang Apa Tadi?” kemudian tersangka menunjuk ke arah saksi Riska yang berada di teras depan rumah saksi Jasmani sambil mengatakan “Apa Urusan Kamu, Urusan Saya Sama Riska Bukan Sama Kamu” kemudian saksi Jasmani memberitahukan kepada Tersangka untuk tidak memperpanjang masalah antara Tersangka dengan saksi Riska pada saat Tersangka hendak pergi meninggalkan saksi Jasmani jibab Tersangka ditarik saksi jasmani lalu Tersangka langsung menampar saksi Jasmani di bagian telinga kanan dan kepala saksi jasmani.
Melihat kejadian tersebut saksi Riska langsung datang menghampiri saksi Jasmani untuk melerai namun Tersangka langsung menampar bagian kepala saksi Riska dengan serta Tersangka mencakar lengan tangan kanan saksi Riska. Kemudian Tersangka mengatakan “Kalau Kamu Tidak Masuk Ke Dalam Penjara, Putus Kepala Kamu” . Setelah itu Tersangka langsung naik ke sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan saksi Riska dan saksi Jasmani. Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut saksi Riska (korban) mengalami: Luka gores di lengan kanan bawah dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, Luka gores di lengan kanan bawah dengan diameter dua sentimeter, Lebam di lengan kanan bawah dengan diameter dua sentimeter. Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 113 / 2022 tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD AQMAL, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Fauziah Kabupaten Bireun. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan luka gores dan lebam tersebut diatas diduga akibat trauma tumpul.
– Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
– Hasil Perdamaian Yang Dicapai;
Antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian TANPA SYARAT pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen yang disaksikan oleh keluarga Tersangka dan Korban, para Tokoh Masyarakat, Penyidik serta di hadapan Muhadir, SH dan Dewangga Kurniawan, SH selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
2. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama Jasmani Binti Harun
– Kasus Posisi;
Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 wib sepulang dari membeli bakso di Desa Tanoh Mirah di pertengahan jalan tepatnya di depan rumah Tersangka I Desa Cot Peutek, saksi Manawiyah bersama dengan Saksi Munawaroh yang menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh Tersangka I, setelah itu Tersangka I mənarik kunci sepeda motor Saksi Manawiyah dan mengatakan “apa kau katakan tadi” lalu Saksi Manawiyah menjawab “saya bilang itu kamu” lalu setelah itu Tersangka I langsung menarik jilbab dan menampar saksi Manawiyah binti Usman di bagian mulut sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu setelah itu Tersangka I memanggil Tersangka II dan menyuruhnya untuk memukul saksi Manawiyah lalu Tersangka II menampar saksi Manawiyah sebanyak 1 (Satu) kali di bagian wajah saksi Manawiyah dan juga menarik rambut saksi Manawiyah, lalu saksi Manawiyah pulang ke rumah di desa Cot Jrat,. Akibat perbuatan Tersangka 1 danTersangka 2 saksi Manawiyah mengalami luka pada bagian Kepala/Leher Bengkak di bibir atas bagian dalam dengan ukuran panjang + 0,5 Cm dan lebar + 0,5 CM, dengan kesimpulan Bengkak di bibir atas bagian dalam diduga akibat trauma sesuai Visum Et Repertum No. 86/2022 Tanggal 09 September 2022 RSUD dr. Fauziah oleh dr. Muhammad Aqmal
– Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
– Hasil Perdamaian Yang Dicapai;
Antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian TANPA SYARAT pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen yang disaksikan oleh keluarga Tersangka dan Korban, para Tokoh Masyarakat, Penyidik serta di hadapan Dona Popou Saragih, SH dan Muhadir, SH selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
3. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, perkara atas nama FARHANDI Bin PUTEH
– Kasus Posisi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 Wib Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka di rumah Tersangka Farhandi Bin Puteh dengan Alamat : Desa Empetring Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar terhadap Sdri Nuraini Binti (Alm) M. Amin dengan cara, pada tanggal 04 Juli 2019 Sdri NINA SAPUTRI datang kerumah Sdri. NURAINI BINTI (ALM) M. AMIN untuk Menawarkan gadai Sepetak lahan sawah milik temanya yang bertempat di Desa Lambaro Biluy Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar, lalu esoknya pada tanggal 05 Juli 2019 Sdri. NURAINI BINTI (ALM) M. AMIN dan Sdri. NINA SAPUTRI pergi Menemui pemilik sepetak lahan sawah tersebut yang bernama Sdr. FARHANDI BIN PUTEH di rumahnya di Dsn. Tgk. M. Amin Desa Empetring Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar.
Sesampainya Sdri. NURAINI BINTI (ALM) M. Amin disana Sdr. FARHANDI BIN PUTEH mengatakan bahwa ianya butuh uang sehinngga menggadaikan sepetak lahan sawah tersebut, dan ianya membutuhkan emas 8 (Delapan) mayam dan apabila setiap kali panen akan menyerahkan 8 (Delapan) Karung Padi, Selanjutnya Sdri NURAINI BINTI (ALM) M. AMIN, Sdri. NINA SAPUTRI dan sdr. FARHANDI pergi ke sawah untuk melihat posisi sawah dan sdri.NURAINI BINTI (ALM) M. AMIN menanyakan milik siapa sawah tersebut lalu sdr.FARHANDI mengatakan bahwa sawah tersebut adalah miliknya dan sdri. NURAINI BINTI (ALM) M. AMIN bertanya lagi berapa banyak hasil panen dalam sekali panen dan sdr. FARHANDI mengatakan bahwa apabila sekali panen sawah tersebut dapat menghasilkan 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) karung padi dalam sekali panen. Lalu esoknya pada tanggal 06 Juli 2019 Sdri. NURAINI BINTI (Alm) M. AMIN datang kembali kerumah sdra. FARHANDI dengan membawa uang sejumlah Rp. 17.600.000,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang senilai 8 (delapan) mayam emas pada saat itu, dengan perjanjian secara lisan antara Sdri. NURAINI BINTI (Alm) M. AMIN dan sdra. FARHANDI Yaitu: – Setiap kali sawah tersebut panen Sdri. NURAINI BINTI (Alm) M. AMIN berhak mendapat 8 (delapan) karung padi dan dalam setahun 2 (dua) kali panen.
– Dan apabila dikemudian hari Sdri. NURAINI BINTI (Alm) M. AMIN membutuhkan uang, sdr. FARHANDI bersedia mengembalikan uang Sdri. NURAINI BINTI (Alm) M. AMIN dengan nilai 8 (delapan) mayam emas pada saat itu. Selanjutnya Sdri. NURAINI BINTI (Alm) M. AMIN menyetujui dan menyerahkan uang senilai Rp. 17.600.000,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. FARHANDI yang disaksikan oleh sdri. NINA SAPUTRI dan Sdri. MARDIANA (istri sah dari Sdr. FARHANDI), kemudian sdra. FARHANDI menyerahkan selembar surat perjanjian yang sudah di tanda tangani oleh para saksi yaitu sdri. MARDIANA (istri sah dari Sdr. FARHANDI) dan sdr. SOFIAN selaku kadus Lambaro Biluy.Ternyata sawah yang digadaikan oleh Tersangka Farhandi Bin Puteh adalah milik orang lain, sehingga korban merasa ditipu dan dirugikan
– Pasal Yang Disangkakan; Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372KUHP.
– Hasil Perdamaian Yang Dicapai;
Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian DENGAN SYARAT tersangka membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 21.000.000. (Dua puluh satu juta rupiah). Perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Firman Junaidi , S.E, S.H., M.H.
Bahwa ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.
BIMnews.id – NZA