BIMnews.id || Banda Aceh
Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 2 (dua) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hendrizal Husin, S.H.,M.H Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Tengah.
Kedua perkara tersebut yaitu :
1.Kejaksaan Negeri Aceh Besar, perkara atas nama tersangka SATRIA PUTRA BIN SIKMAK, DKK
– Kasus Posisi;
Bahwa pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 di Kamar 18 Asrama Pesantren Imam Syafie di Desa Reuhat Tuha Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, anak korban Abdullah Fazli Rasyad yang berada pada Kamar tersebut diintrogasi dikarenakan adanya uang sumbangan orang meninggal, dan kotak amal mesjid yang hilang.
Pada saat introgasi tersebut kemudian Terdakwa I SATRIA PUTRA BIN SIKMAK menendang tangan dan perut anak korban, Terdakwa II M. RIZKY PRAYOGA BIN ALM FAKRI EFFENDI menendang pantat anak korban, dan Terdakwa III MUZZAMMIL BIN HUSAINI memukul anak korban dengan rotan, sedangkan Anak saksi RIZKI AKBARI Bin ALM ABU BAKAR memukul telapak tangan, telapak kaki, dan betis anak korban dengan rotan, Anak saksi DHIAULHAQ BIN ALM ARKAIDUS menendang pantat dan memukul bahu belakang anak korban, Anak saksi FAISAL RIZQI BIN ALM SAUDI menendang kepala anak korban, Anak saksi MUHAMMAD HAQIF BIN DEDI ISKANDAR memukul kepala anak korban, Anak saksi MUHAMMAD NAYZA RIZQULLAH Bin JUNIZAR memukul bagian punggung, perut, dan menendang pantat anak korban, Anak saksi RAJA ARY SUWANDIKA ZAHRI BIN ALM ZAHRI menampar dibagian kepala anak korban, anak saksi RYAN TARIDA MAULANA BIN ALM TARMIDI memukul anak korban, dan Anak saksi MUHAMMAD FAUZAN BIN FIRDAUS memukul perut kiri anak korban, menampar pipi sebelah kanan anak korban, dan menendang bagian punggung korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kiri.
– Pasal Yang Disangkakan; Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
– Hasil Perdamaian Yang Dicapai;
Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif DENGAN SYARAT yakni tersangka mengganti kerugian yang dialami korban dengan ganti rugi berupa berupa uang sebesar Rp: 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai ganti biaya pengobatan korban dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada tanggal 02 Februari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator.
2.Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, perkara atas nama Iwan Ridusdi Bin Ridwan
– Kasus Posisi;
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi Ali Hasan menegur anak terdakwa dikarenakan sering memanggil dengan sebutan “ucok jagong”, mendagar hal tersebut saksi Ali Hasan tidak terima dan menegur anak terdakwa, kemudian anak terdakwa pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa anak terdakwa ditegur oleh saksi Ali Hasan, mendagar hal tersebut terdakwa tidak menerima dan mendatangi rumah saksi Ali Hasan yang bertempat di Kampung Asir-asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, ditengah perjalan terdakwa bertemu dengan saksi Zakaria yang ketika itu juga ikut dengan terdakwa, setibanya terdakwa dirumah saksi Ali Hasan, terdakwa menanyakan apa yang telah saksi Ali Hasan lakukan terhadap anak terdakwa, namun saat itu saksi Ali. Hasan masuk kedalam rumah dan saat itu terdakwa langsung memukul kearah wajah saksi Ali Hasan hingga terluka. Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No. 4411.6/103/2022 tanggal 07 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. Ultari Marjuwita pada diri Ali Hasan didapatkan luka lecet pada hidung dengan ukuran 0,5 cm x 3 cm, tampak keluar darah dari hidung dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga disebabkan oleh benda tumpul.
– Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
– Hasil Perdamaian Yang Dicapai;
Tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian TANPA SYARAT, kesepakatan perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Bahwa kedua perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan kedua perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.
BIMnews.id – NZA