Home / Daerah

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:32 WIB

JAMPIDUM SETUJUI ENAM PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN BERDASARKAN RESTORATIF JUCTICE

BIMnews.id || Banda Aceh

Expose secara virtual atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif JUCTICE terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah Aceh hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, dilaksanakan kemaren Selasa 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hadir dalam acara virtual tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumkara, SH MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Orang tua dan Harta Benda, Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Assisten Tindak pidana Umum Kejati Aceh dan para kepala Kejaksaan Negeri wilayah Aceh yang mengajukan permohonan Restoratif JUCTICE Pidana Umum.

Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan , yaitu :

1. Tersangka an. Yusuf Saleh bin Saleh dari Kejari Aceh Utara yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Tetaplah jadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

2. Tersangka Nurdin bin M Ali dari Kejari Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat (2) UU LLAJ

3. Tersangka Surminem binti Sukardi dari Kejari Bener Meriah yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka Yudi Rahman bin Asnin dari Kejari Aceh Barat yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan

5. Tersangka Cut Aja Safrina binti Sayid Abdullah dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

6. Tersangka Zulfani bin Idris dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat 

Alasan pemberhentian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif antara lain :

Telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi.

Didalam acara virtual tersebut JAMPIDUM memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian hukum.

Sumber : Kejaksaan Tinggi Aceh.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Siap Amankan Peringatan 19 Tahun HDA

Daerah

Terkait Pengeroyokan Terhadap Warga Sipil ini yang dikatakan Kapendam IM

Daerah

Pangdam IM dan Forkopimda Provinsi Aceh Antar Wapres RI Bertolak ke Surakarta

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Daerah

Pangdam IM Menerima Silaturahmi dari Balai Perikanan Budidaya Air Payau Ujung Batee.

Daerah

Danrem 012/TU Kunjungan Kerja Perdana Ke Makodim 0105/Abar

Daerah

Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Daerah

Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi yang Dibuang