Home / Daerah

Rabu, 24 April 2024 - 18:28 WIB

Jaksa Kunjungi SMAKON Aceh Generasi Emas, Generasi Tanpa Narkotika

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Keberkatan Olahraga Negeri (SMAKON) Aceh, Rabu 24 April 2024 di Komplek Stidon Harapan,Banda Aceh

Kegiatan JMS ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum , pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan Pelajar serta penyuluhan penggunaan Media Sosial yang baik guna mencegah Bullying atau Cyber Bullying bagi Siswa siswi di SMAKON Aceh.

Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis, didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani,S.H,M.H, Kepala SMAKON Aceh, Ahfas, S.Pd.I., M.Pd.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh : Wujudkan Sekolah Berkulalitas dan Cetak Lulusan Siap Kerjah

Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani,S.H,M.H,dalam materinya mengingatkan siswa menjauhi penyalahgunan Narkotika,karena menurut generasi emas adalah genarasi tanpa di pengaruhi Narkotika

“Zat yang dikandung dalam Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh kita maka jangan pernah memakai narkoba karena merusak tubuh dan masa depan kita,”tegas Fitriani

Saat ini Negara Indonesia telah mepahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak terkait
Lebih lanjutnya Fitriani mwnjelaskan bahaya bagi pemakai Narkoba selain merusak tubuh, Pemakai Narkotika dapat dijerat hukuman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Aceh Buka Pendaftaran Bakomsus Polri, Mulai 11 sd 17 November 2024

Pada kesempatan itu Fitriani turut mengajak siswa menggunakan Media sosial secara bijak dan baik,sebab diera digitalisasi penggunaan media sosial yang tidak bijak kerap kali terjerat dalam masalah hukum dan merugikan diri sendiri.

“Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana,” sebutnya
Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana . Hingga postingan yang merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA,” ujarnya. (***)

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Drs. Syukri A. Jalil Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih, Menerima Buku “Kampung Bebas Narkoba” Dari Penulis.

Daerah

60 KANTONG AKSI DONOR DARAH ASN DISNAKERMOBDUK ACEH

Daerah

Syukuran Hari Kemerdekaan RI, Polres Aceh Tamiang Gelar Zikir Akbar dan Doa Bersama

Daerah

SATRESNARKOBA POLRES BIREUEN BERHASIL AMANKAN 15 KG SABU

Daerah

Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD , Kejati Aceh melaksanakan kegiatan sosial 

Daerah

Tudingan Para Purnawirawan yang Sudutkan Aparat Keamanan Justru Lebay, 

Daerah

M. NUR HASAN TERPILIH SECARA AKLAMASI PIMPIN PATRI 2022-2027

Daerah

Pangdam IM Kalungkan Medali dan Serahkan Maskot PON XXI Aceh-Sumut kepada Pemenang Cabor Menembak Kategori 25 M Rapid Fire Pistol