Home / Daerah

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:46 WIB

Guru Honorer Diberhentikan Karena Kontraknya Habis

BIMnews.id – BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan, bahwa guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024.

 

Kemudian mereka tak dilanjutkan kontrak, karena ada surat Kemenpan RB yang melarang mengangkat non PNS tanpa registrasi BKN.

 

Marthunis juga meluruskan bahwa guru yang ditindaklanjuti kontrak mengajar sebanyak 1.187 orang, bukan 2 ribuan orang.

 

Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dan tertanggal 25 Juli 2023, yang menyatakan tidak diperkenankan untuk mengangkat non PNS/Non PPPK yang tanpa nomor registrasi BKN. Ketentuan ini seharusnya sudah harus diterapkan per tanggal 28 November 2023.

Baca Juga :  Pangdam IM Menerima Silaturahmi dari Balai Perikanan Budidaya Air Payau Ujung Batee.

 

Namun untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Non Registrasi BKN, Pemerintah Aceh mengambil kebijakan dengan tetap memberikan kontrak hingga Juni 2024. Tujuannya, agar proses pembelajaran Januari-Juni 2024 tidak terganggu. “Jadi tidak benar ada pemberhentian, namun masa kontraknya habis,”ujarnya.

 

Ia merincikan, jumlah GTK Non PNS tanpa Nomor registrasi BKN sekitar 1.187 orang. “Angka 2000-an yang diberitakan dalam media cetak atau online kemarin tidak benar. Diharapkan sumber yang menyatakan angka 2000 tersebut ke depan dapat lebih hati-hati dalam menyebutkan angka agar tidak menyebabkan kegaduhan dan melanggar aturan dan hak terkait dengan ITE,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Istri Antarkan Kepulangan DBK di Bandara Sultan Iskandar Muda

 

Dikatakan Marthunis, GTK Non PNS tanpa registrasi ini adalah guru yang direkrut pada tahun 2021 keatas dan direkrut tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sehingga saat pendataan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para GTK ini tidak bisa diberikan nomor registrasi BKN akibat tidak ada nomor registrasi dari BKA.

 

Total GTK Non PNS hingga Juni 2024 sebanyak 6.689 orang, yang mempunyai no registrasi BKN sebanyak 5.502 orang dan sisanya tidak mempunyai nomor registrasi sebanyak 1.187. “Angka terakhir inilah yang sudah berakhir kontraknya pada Juni 2024,” ungkapnya (***)

BIMnews.id – Tazam

Share :

Baca Juga

Daerah

POLDA ACEH GELAR JUM’AT CURHAT SECARA ONLINE

Daerah

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

Daerah

Rilis Buku Perdana, Guru MA Darul Ulum Serahkan Buku Ekonomi ke Kakankemenag Banda Aceh

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Sambut Dirjen BPTD Wilayah I Kementerian ATR/BPN

Daerah

Pelantikan Wakajati , Asisten, Kajari dan koordinator di aula Kejati Aceh 

Daerah

Operasi Patuh Seulawah 2024, Kakorlantas Polri Dan Karo Ops Polda Aceh Cek Kesiapan Pembangunan Stadion Harapan Bangsa Dan Bagi Sembako

Daerah

Pj Ketua TP PKK Aceh Bersama Pj Bupati Aceh Besar Launching Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Tahap ke-3 di Blang Bintang

Daerah

RAPI KOTA BANDA ACEH AKAN LAKSANAKAN SILATUHRAMI BERSAMA ANGGOTA MENJELANG RAMADHAN