Home / News

Kamis, 16 November 2023 - 14:46 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN FASILITAS FAST TRACK DI TERMINAL INTERNASIONAL BANDARA I GUSTI NGURAH RAI, BALI

BIMnews.id | Ngurah Rai

Beberapa hari yang lalu, tepatnya Selasa 14 November 2023 Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung kelapangan atau Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal ini dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, bahwa ada pengaduan dari masyarakat tentang penyalahgunaan fasiltas Bandara yaitu Pelayanan Fast Track, pelayanan fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara
Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan
Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima
bagi para pelanggannya ini, namun dalam prakteknya dilapangan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan
keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Baca Juga :  Olahraga Bersama TNI-Polri Meriahkan Hari Bhayangkara

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, maka personil Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai
untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung
tersebut diperoleh fakta benar adanya terjadinya praktek tersebut dengan nominal hasil pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut dan pada waktu itu Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah
mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pangdam IM Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air kita. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Daerah

Suhendri Ketua BRA di Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Senilai 15,7 Milyar

News

Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

News

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

News

Hadiah Umroh dari Pangdam IM untuk 5 Babinsa Terbaik Kodam IM.

News

Kasdam IM Secara Resmi Membuka Kejuaraan Pangdam IM Open Karate Championship Tahun 2023

News

Peringati 18 Tahun Tsunami Aceh Forum PRB Aceh Adakan Simulasi Evakuasi Mandiri Gempa dan Tsunami

News

Aceh Singkil Diguyur Hujan Deras Kegiatan MPTTI Tetap Berlangsung Sukses

News

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia