Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 18:41 WIB

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

BIMnews.id | Banda Aceh

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Serahkan Sumur Bor untuk Masyarakat di Aceh Besar


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  PTMSI ACEH GELAR SILAPONG 2 TAHUN 2023.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

News

Menteri Pertanian Sebut Pangdam IM adalah Pangdam Terbaik di Bidang Ketahanan Pangan

News

Kejaksaan Tinggi Aceh Serahkan 1.788 Sertifikat Tanah Wakaf

News

Bambang Bachtiar Dapat Penghargaan Tokoh Inspiratif Pemberantasan Korupsi

News

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Puslitbang Polri

News

Pangdam IM Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

News

Bawaslu DKI Laksanakan Rakor Humas bersama Stakeholder Terkait

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN RAKORNIS BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN