BIMnews.id – Banda Aceh
Secara umum perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja perempuan diarahkan untuk menjamin terlaksananya fungsi reproduksi secara baik, meningkatkan kesetaraan, menghilangkan perlakuan diskriminasi dan meningkatkan kualitas dalam menjalankan peran, fungsi dan tanggung jawabnya di dunia kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kadisnakermobduk Aceh yang diwakili Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Erwin Ferdinansyah,ST.MT pada pembukaan Fokus Group Disscusion (FGD) tentang peningkatan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan di tempat kerja pada sektor garmen di Sei Hotel, Banda Aceh (7/9/23)
”Upaya perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan, agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal, baik sebagai isteri, ibu rumah tangga, pekerja/ buruh maupun sebagai anggota masyarakat.”
Lanjutnya, Salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dengan melakukan pemeriksaan/ perlindungan tenaga kerja perempuan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap tenaga kerja perempuan dan terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja.
”Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan di sektor garmen terhadap pelaksanaan norma kerja perempuan di tempat kerja,memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan untuk menjamin terlaksananya fungsi reproduksi secara baik dan meningkatkan kesejahteraan.”pangkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari tersebut di ikuti oleh 40 peserta mendatangkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Aceh, dan dari Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin. (***)
BIMNEWS.ID – TAZAM