BIMnews.id – Banda Aceh
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (PKP2T) mengelar rapat penyelesaian permasalahan kasus warga meninggalkan rumah Transmigrasi di lokasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Drien Sibak Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat setempat, Sabtu (29/7/23).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diwakili Ibrahim, S. Sos., Subkoor. Penataan dan Persebaran Penduduk Disnakermobduk Aceh menyampaikan bahwa tujuan rapat ini membahas permasalahan warga yang meninggalkan atau tidak menetap di lokasi Transmigrasi dan dibahas sanksinya sesuai Peraturan Menteri PDT dan Transmigras Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Persebaran Penduduk.
“Bagi warga Transmigrasi yang menelantarkan rumah, lahan pekarangan dan fasilitas usaha pokok yang diberikan Pemerintah dan mengalihkan hak atas rumah, lahan pekarangan, dan lahan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” Ungkapnya.
Rapat ini sedianya akan dihadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat tetapi pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Jafaruddin, SP., Camat Sungai Mas dan Kasi Pemerintahan serta Kapolsek beserta jajaran nya, Kepala UPT. Drien Sibak Muhammad Zein dan Ramalikul, Keuchik Gampong Drien Sibak, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya serta warga yang tidak menetap.
Rapat tersebut diakhiri dengan penyerahan Bendera Merah Putih kepada warga UPT. Drien Sibak dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diwakili oleh Ibrahim, S. Sos., Subkoor. Penataan dan Persebaran Penduduk Disnakermobduk Aceh, yang diterima oleh Geucik Gampong Drien Sibak, Bendera tersebut untuk dipasang disetiap rumah di lokasi UPT. Drien Sibak dalam menyambut HUT RI Ke-78. (*)
BIMNEWS.ID – TAZAM