BIMnews.id – Banda Aceh – Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis dan berkeadilan maka perlu dilakukan pembekalan kepada Mediator mediator yang ada saat ini dan bertugas di Aceh.
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melaksanakan Pelatihan dan Pembekalan bagi Mediator se-Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 13 sd 15 Februari 2023 yang lalu , bertempat di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh. Dan juga menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 148 tahun 2022 tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial pada Pemerintah Daerah Provinsi Aceh .
Acara pelatihan dan pembekalan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen SE, MSi . Dalam kata sambutannya kepada 26 orang Mediator dan kepada pejabat eselon IV dan lll dilingkungan dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, mengatakan ;
“Bahwa keberadaan Mediator Hubungan Industrial mutlak diperlukan dalam suatu hubungan Industrial, Mediator adalah ujung tombak dalam setiap penyelesaian kasus perselisihan Hubungan Industrial. Dan khususnya bagi Mediator Penyetaraan tentunya pelatihan dan pembekalan ini menjadi pengalaman baru , karena belum pernah mengikuti pelatihan Mediator.
Maka pada kesempatan ini agar semua Mediator dapat memahami tata cara penyelesaian kasus kasus perselisihan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut Akmil Husen menyampaikan bahwa 26 orang ini merupakan orang orang terpilih yang memiliki tugas mulia dalam mencapai Hubungan Industrial yang Harmonis , Dinamis dan Berkeadilan, dan diakhir sambutannya Akmil mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan dapat diterapkan didaerah masing masing.” Tutupnya diakhir sambutannya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh (..)
BIMnews.id – CHN